Pelarian seorang ayah tiri yang diduga telah menodai dua anak sambungnya di Luwu Timur akhirnya berakhir sudah. HM (29), pria yang menjadi tersangka kekerasan seksual terhadap dua gadis di bawah umur, kini mendekam di sel tahanan Polres Luwu Timur setelah sebelumnya kabur selama sepekan lebih. Ia ditangkap di kediaman orang tuanya yang berada di Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, pada Selasa (15/4/2025) dinihari pukul 01.00 WITA.
Kekejaman yang dialami Melati (9) dan Mawar (14)—bukan nama sebenarnya—terbongkar berkat keberanian kakak korban. Pada Rabu, 9 April 2025, Mawar memberanikan diri membuka aib tersebut kepada tantenya. Dengan tubuh gemetar, ia menceritakan bagaimana ia ditekan oleh HM untuk melayani nafsu bejatnya. Kepada sang tante, Mawar mengaku bahwa ia dipaksa berhubungan badan dengan pelaku sebagai syarat agar diizinkan memegang handphone. Saat pengakuan itu meluncur, Melati yang kebetulan berada di lokasi pun ikut angkat bicara. Ia mengaku bahwa pelaku pernah meraba kemaluannya.
Informasi yang mengejutkan itu segera diteruskan ke aparat. Tim gabungan yang terdiri dari Unit Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Luwu Timur, bersama personel Polsek Sukamaju, langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran mengungkap bahwa HM telah kabur ke wilayah Luwu Utara dengan mengendarai sepeda motor milik istrinya. Pengejaran intensif pun dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan di tempat persembunyiannya.
Peristiwa tragis ini bermula pada Senin, 7 April 2025, di Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur. Aksi biadab yang dilakukan oleh ayah sambung tersebut berlangsung tidak hanya sekali. Di hadapan penyidik, HM tak bisa berkelit. Ia mengakui semua perbuatannya, termasuk melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak dua kali. Pengakuan itu sontak menambah beban derita keluarga korban yang selama ini merasa aman dengan kehadiran pelaku.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A.Muh.Taufik, dalam keterangannya kepada wartawan menegaskan bahwa setelah gelar perkara, HM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Luwu Timur. Ia menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan akhir dari masa pelarian pelaku yang sempat buron beberapa hari. Lebih lanjut, Bripka Taufik menyampaikan bahwa pihaknya telah melengkapi berkas perkara dengan pasal berlapis.
Pasal yang disangkakan kepada HM sangat berat. Pertama, Pasal 81 ayat (1) subsidair Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua, Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang yang sama. Jika terbukti bersalah, pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun. Hukuman tersebut bahkan bisa bertambah sepertiga dari ancaman pidana pokok mengingat statusnya sebagai ayah tiri yang seharusnya melindungi, bukan malah menjadi predator bagi anak-anaknya sendiri.











