Luwu Timur – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa kolaborasi antarlembaga merupakan fondasi utama untuk menyempurnakan daftar pemilih menjelang kontestasi elektoral berikutnya. Tekanan ini mengemuka dalam forum Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada Rabu, 2 Juli 2025. Meski saat ini tidak sedang berlangsung tahapan pemilu maupun pilkada, komitmen untuk menjaga validitas data tidak pernah surut.
Dalam kesempatan tersebut, Sulkifli selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Luwu Timur membeberkan temuan krusial dari hasil pengawasan lapangan. Melalui metode uji petik yang dilakukan pada Juni lalu di Kecamatan Malili, pihaknya mendapati enam orang yang tercatat sebagai pemilih ternyata sudah meninggal dunia. Sulkifli menegaskan bahwa pihaknya telah mendesak KPU untuk melakukan verifikasi ulang atas temuan tersebut, agar nantinya hasil pengawasan Bawaslu dapat disandingkan dengan data coklit terbatas yang tengah dijalankan oleh KPU.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Songko Lotong ini menyampaikan harapannya di tengah masa non-tahapan ini. Ia menginginkan adanya sinergi yang solid antara Bawaslu dan KPU dalam menjalankan PDPB, walaupun keduanya memiliki fungsi yang berbeda dan harus beroperasi di tengah keterbatasan efisiensi anggaran. Baginya, pengawasan yang efektif tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan penuh dari semua pemangku kepentingan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, mengangkat isu transparansi sebagai sorotan utama dalam rapat tersebut. Ia mendesak adanya kejelasan mengenai sumber data yang digunakan dalam proses pemutakhiran. Pawennari mempertanyakan secara spesifik sejauh mana koordinasi teknis yang telah dilakukan oleh KPU dengan berbagai instansi penyedia data. Selain itu, ia juga ingin mengetahui apakah ada laporan dari masyarakat yang masuk dan bagaimana tindak lanjutnya. Menurutnya, hal ini menjadi prasyarat mutlak agar proses pemutakhiran berjalan transparan dan akuntabel.
Pawennari kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2025, basis data pemilih dapat bersumber dari DPT terakhir, data kependudukan dari Kemendagri, informasi dari instansi terkait, hingga laporan mandiri dari warga. Namun, ia menilai bahwa keberadaan sumber data tersebut tidak akan bermakna jika tidak ada keterbukaan dalam pengelolaan dan sinkronisasinya. Ia menekankan bahwa validitas daftar pemilih tidak cukup hanya sah secara administrasi, tetapi harus benar-benar valid secara faktual di lapangan.
Di akhir tanggapannya, Pawennari mengajak seluruh elemen yang hadir—termasuk perwakilan Disdukcapil, Kesbangpol, dan Kementerian Agama—untuk memandang pemutakhiran data ini sebagai tanggung jawab kolektif. Ia menegaskan bahwa tujuan akhirnya adalah melindungi hak konstitusional warga negara untuk memilih. Hanya dengan keterbukaan, kerja sama, dan saling menguatkan antarinstansi, daftar pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dapat terwujud.











