Luwu Timur – Komitmen penegakan hukum yang tegas kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Sebanyak 37 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menjadi bagian dari pemusnahan barang bukti pada Rabu (26/11/2025). Pelaksanaan tugas ini langsung dikomandoi oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Abdullah Zuebair, SH., MH., dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi terkait, dan jajaran media setempat.
Ratusan butir obat keras, sabu seberat lebih dari 100 gram, hingga senjata tajam, semuanya dihancurkan demi menjaga stabilitas keamanan. Aksi ini merupakan wujud keseriusan institusi dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta kejahatan lainnya. Materi yang dimusnahkan bersumber dari 22 perkara narkotika, 4 perkara Kamnegtibum, dan 16 perkara Oharda.
Barang bukti yang diluluhlantakkan memiliki rincian cukup lengkap. Narkotika jenis sabu sebanyak 101,2481 gram, obat-obatan THD mencapai 6.612 butir. Perlengkapan untuk konsumsi sabu juga tak luput dari penghancuran, termasuk empat alat hisap bong, empat kaca pireks, tiga korek api, enam sendok, tiga sumbu, satu kunci inggris, dan tiga pasang sandal. Barang bukti lain berupa dua badik, satu parang, 37 lembar pakaian, lima tas, satu flashdisk, satu baskom, satu gayung, satu bangku panjang, satu kayu, 14 pecahan batu, satu ban motor lengkap dengan ban dalam, satu kartu, satu palu, pecahan kaca, satu sepatu, satu karung berisi beras, satu case coklat, satu kalender, satu buku folio beserta empat pulpen, satu lembar kertas tabel shio, satu dompet, tiga unit handphone, serta satu pasang jas hujan.
Penghancuran dilakukan dengan teknis yang telah diatur. Metode pembakaran dipakai untuk benda-benda yang mudah terbakar, sementara barang keras dipotong atau dihancurkan. Khusus narkotika, proses peluluhan menggunakan blender dengan campuran cairan kimia. Pendekatan ini dijamin tidak meninggalkan residu berbahaya dan menghilangkan potensi penyalahgunaan kembali.
Pernyataan senada disampaikan Abdullah Zuebair bahwa aksi ini bukan sekadar seremoni. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti konkret untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Pihaknya tidak akan berhenti di sini; kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain akan terus diperkuat. Yang menjadi sorotan utama adalah pencegahan terhadap peredaran narkoba dan kekerasan seksual pada anak yang kini menjadi prioritas serius di Kabupaten Luwu Timur.
Lebih jauh, Kejaksaan Negeri Luwu Timur mendorong sinergi nyata antara Forkopimda, pemerintah daerah, dan DPRD agar pencegahan tindak kriminal menjadi gerakan bersama. Dengan adanya pemusnahan ini, seluruh elemen diharapkan kian termotivasi. Apresiasi setinggi-tingginya pun diberikan kepada semua pihak yang berkontribusi menyukseskan kegiatan tersebut. Dampak jangka panjang yang diharapkan adalah lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi seluruh warga.










