Luwu Timur – Sebuah keputusan final dijatuhkan oleh pengadilan kepada AG, pelaku dalam kasus pembunuhan yang merenggut nyawa Jessika Sollu. Hukuman yang diberikan adalah pidana penjara seumur hidup, sebuah vonis yang selaras dengan tuntutan jaksa. Keputusan ini dibacakan langsung oleh majelis hakim pada Selasa, 22 Juli 2025, di gedung Pengadilan Negeri Malili.
Hakim Ardy Dwi Cahyono, S.H., selaku ketua majelis, menyatakan bahwa pihaknya sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, serta barang bukti yang diajukan, AG dinilai telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 KUHP. Vonis seumur hidup ini bukanlah keputusan yang diambil tanpa pertimbangan, melainkan melalui proses judicial yang panjang dan cermat.
Sebelum putusan ini dibacakan, JPU Panji Patriatama, S.H. telah lebih dulu membacakan tuntutannya pada tanggal 15 Juli 2025 di lokasi pengadilan yang sama. Tuntutan penjara seumur hidup tersebut diajukan dengan alasan yang kuat, mengingat tindakan terdakwa dinilai sangat biadab dan tidak memiliki prikemanusiaan. Perbuatan AG tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi pihak keluarga yang ditinggalkan.
Kekejaman yang diperlihatkan oleh terdakwa menjadi faktor utama yang membuat majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal. Selain itu, kekhawatiran dan keresahan yang timbul di tengah masyarakat akibat peristiwa ini juga turut menjadi bahan pertimbangan. Putusan ini merupakan cerminan nyata bahwa aparat penegak hukum tidak main-main dalam menangani perkara pidana berat seperti ini.
Koordinasi yang solid antara Kejaksaan Negeri Luwu Timur, kepolisian, dan pengadilan dalam menuntaskan kasus ini patut diapresiasi. Sinergitas tersebut membuktikan bahwa keadilan dapat ditegakkan secara profesional dan manusiawi. Ke depannya, Kejaksaan Negeri Luwu Timur berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan institusi terkait demi mewujudkan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat di wilayah Luwu Timur.








