Luwu Timur ─ Seorang oknum pendidik mata pelajaran agama di SMPN 1 Wasuponda berinisial MR (40) resmi dijebloskan ke dalam tahanan polisi. Penetapan status tersangka terhadap dirinya dilakukan oleh penyidik Polres Luwu Timur pada Selasa (22/7/2025), dan ia langsung ditahan setelahnya. Perbuatan bejat yang dilakukannya terhadap sejumlah murid perempuannya itu akhirnya terbongkar setelah salah satu siswi yang menjadi korbannya memberanikan diri bercerita kepada gurunya, bukan kepada pihak kepolisian ataupun orang tuanya terlebih dahulu.
Informasi yang dihimpun dari para pengajar serta siswa yang mendampingi korban saat proses pemeriksaan di Mapolres Lutim, Jumat (25/7/2025), mengungkapkan bahwa aksi tak terpuji tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir sepanjang tahun 2025. Namun, praktik bejat itu baru tersingkap setelah seorang siswi yang dilecehkan melapor kepada salah seorang guru di sekolah tersebut. “Masalah ini sebenarnya sudah terjadi berbulan-bulan, tetapi kami baru mengetahuinya setelah ada murid yang menjadi korban pelecehan seksual datang melapor kepada kami,” tutur seorang guru yang mendampingi siswi tersebut ketika dimintai keterangan di Mapolres Lutim.
Modus operandi yang dipakai MR untuk melancarkan aksi bejatnya cukup licik. Ia berpura-pura melakukan pengobatan rukiyah dengan dalih korban kemasukan roh jahat, lalu meminta siswi tersebut untuk menemuinya di sebuah ruang kelas terpencil. Di sana, pelaku kemudian menyampaikan kepada korban bahwa dirinya harus dinikahi secara batin oleh seorang lelaki saleh agar penyakit kerasukan setan yang dideritanya bisa sembuh. Setelah korban percaya dan menurut, pelaku lalu membuka pakaian korban dan menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke kemaluan siswi tersebut. Tidak berhenti sampai di situ, dalam beberapa kali pertemuan berikutnya, MR akhirnya nekat menyetubuhi korban secara paksa.
Menanggapi kasus ini, Kasi Penmas Polres Luwu Timur, Bripka Muh. Taufiq, membenarkan telah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta para saksi. Ia memastikan bahwa MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Terhadap perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subsider ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Timur kini tengah memeriksa sejumlah siswa lain yang diduga kuat juga menjadi korban pencabulan. Beberapa barang bukti pun telah diamankan petugas untuk kepentingan penyidikan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya korban tambahan di lingkungan sekolah tersebut.








