Malangnya nasib Kepala Desa Balai Kembang yang berinisial AM. Ia resmi menyandang status tersangka setelah penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur menemukan cukup bukti dalam perkara dugaan penyelewengan dana desa. Penetapan status hukum tersebut terjadi pada Selasa malam, 22 Juli 2025.
Kasi Pidsus Kejari Luwu Timur, Usman Lauku, mengonfirmasi bahwa AM diduga kuat terlibat dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk periode 2022 hingga 2023. Desa yang dipimpinnya berlokasi di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.
Sebelum status tersangka diumumkan, pria yang juga menjabat sebagai orang nomor satu di Desa Balai Kembang itu menjalani interogasi marathon selama kurang lebih tujuh jam di kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Usai pemeriksaan, AM langsung dikenakan rompi tahanan berwarna merah saat keluar ruangan. Penampilannya kala itu masih mengenakan seragam dinas harian.
Dalam keterangannya, Usman Lauku menyampaikan bahwa tim penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan APBDes di Desa Balai Kembang. Perbuatan yang diduga dilakukan oleh AM tercatat pada dua tahun anggaran berbeda, yakni 2022 dan 2023.
Lebih lanjut, Usman Lauku menjelaskan bahwa AM dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan primer, ia dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara untuk dakwaan subsidiair, ia disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam regulasi yang sama, dengan pengaitan pula pada Pasal 64 KUHP.








