Menu

Otomatis

Hukum Kriminal

Terkait Dugaan Kasus Korupsi DD, Kejari Lutim Tetapkan Kades Balai Kembang Jadi Tersangka

badge-check

Terkait Dugaan Kasus Korupsi DD, Kejari Lutim Tetapkan Kades Balai Kembang Jadi TersangkaPerbesar

Malangnya nasib Kepala Desa Balai Kembang yang berinisial AM. Ia resmi menyandang status tersangka setelah penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur menemukan cukup bukti dalam perkara dugaan penyelewengan dana desa. Penetapan status hukum tersebut terjadi pada Selasa malam, 22 Juli 2025.

Kasi Pidsus Kejari Luwu Timur, Usman Lauku, mengonfirmasi bahwa AM diduga kuat terlibat dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk periode 2022 hingga 2023. Desa yang dipimpinnya berlokasi di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.

Sebelum status tersangka diumumkan, pria yang juga menjabat sebagai orang nomor satu di Desa Balai Kembang itu menjalani interogasi marathon selama kurang lebih tujuh jam di kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Usai pemeriksaan, AM langsung dikenakan rompi tahanan berwarna merah saat keluar ruangan. Penampilannya kala itu masih mengenakan seragam dinas harian.

Dalam keterangannya, Usman Lauku menyampaikan bahwa tim penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan APBDes di Desa Balai Kembang. Perbuatan yang diduga dilakukan oleh AM tercatat pada dua tahun anggaran berbeda, yakni 2022 dan 2023.

Lebih lanjut, Usman Lauku menjelaskan bahwa AM dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan primer, ia dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara untuk dakwaan subsidiair, ia disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam regulasi yang sama, dengan pengaitan pula pada Pasal 64 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Diduga Lakukan Pembiaran Hingga Picu Pencemaran Nama Baik, Mahasiswa Laporkan Admin FKKU ke APH

15 Apr 2026 - 12:10 WITA

Diduga Lakukan Pembiaran Hingga Picu Pencemaran Nama Baik, Mahasiswa Laporkan Admin FKKU ke APH

Pelaku Pem***** Jessika Sollu Diganjar Penjara Seumur Hidup

24 Jul 2025 - 13:35 WITA

Pelaku Pem***** Jessika Sollu Diganjar Penjara Seumur Hidup

Bejat Oknum Guru Agama SMPN 1 Wasuponda Cabuli Siswanya

22 Jul 2025 - 11:39 WITA

Bejat Oknum Guru Agama SMPN 1 Wasuponda Cabuli Siswanya

Kejari Lutim Musnakan BB Narkotika Jenis Sabu Seberat 462,66 Gram

24 Jun 2025 - 02:33 WITA

Kejari Lutim Musnakan BB Narkotika Jenis Sabu Seberat 462,66 Gram
Trending di Hukum Kriminal