Pedoman Pemberitaan Media Siber
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Pedoman ini menjadi acuan bagi redaksi Swarnas Aktual dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik di media siber, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber beserta perubahannya.
BAB I — PRINSIP
- Media Siber wajib memberitakan secara berimbang dan adil. Artinya, pemberitaan tidak memihak kepada siapa pun dan tidak mencampurkan fakta dan opini. Berita yang memuat opini penulis harus mencantumkan nama penulisnya, dan opini harus jelas sebagai opini, bukan fakta.
- Media Siber wajib menaati Etika Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.
- Media Siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber pada medianya.
BAB II — VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita tersebut untuk dikonfirmasi kepada sumber yang berkompeten dan kredibel.
- Ketentuan dalam angka (2) di atas tidak berlaku apabila:
- Media Siber memuat berita tentang pernyataan para pejabat publik, penegak hukum, dan/atau para pihak yang memiliki kompetensi terhadap pernyataan tersebut; atau
- Berita dimaksud merupakan berita yang luar biasa (breaking news) yang harus segera dipublikasikan dan tidak dapat menunggu verifikasi. Dalam hal ini, Media Siber wajib menyatakan waktu dan sumber berita, serta wajib segera melakukan verifikasi setelah berita tersebut dipublikasikan.
- Pemberitaan yang dilakukan berdasarkan wawancara dengan narasumber harus dilakukan dengan cara yang etis, tidak menekan, dan narasumber berhak untuk tidak diungkap identitasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik.
BAB III — PENCABUTAN DAN HAK JAWAB
- Pencabutan berita dilakukan apabila berita yang dimuat tidak sesuai dengan fakta, menyesatkan, atau memuat hal-hal yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
- Pencabutan berita wajib disertai dengan permintaan maaf kepada publik dan/atau pihak yang dirugikan, serta diumumkan secara terbuka pada halaman depan media siber.
- Media Siber wajib melayani Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi dari pihak yang dirugikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Hak Jawab diberikan secara proporsional pada bagian berita yang perlu diperbaiki, dan diumumkan dalam waktu yang wajar.
BAB IV — KOREKSI BERITA
- Media Siber wajib melakukan koreksi atas berita yang keliru atau tidak akurat, dengan memperbaiki berita tersebut secara utuh tanpa mengubah substansi.
- Koreksi wajib disertai dengan pernyataan bahwa berita telah dikoreksi, dan diumumkan secara terbuka.
- Koreksi dilakukan sesegera mungkin setelah diketahui adanya kesalahan, dan tidak boleh menunda-nunda publikasi koreksi.
BAB V — PENGHAPUSAN DAN PERBAIKAN INFORMASI
- Permintaan penghapusan informasi oleh subjek hukum yang dirugikan hanya dapat dilakukan apabila:
- Informasi tersebut telah dinyatakan tidak benar berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Informasi tersebut merupakan informasi yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- Informasi tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang telah diputus oleh pengadilan.
- Penghapusan informasi tidak dapat dilakukan apabila informasi tersebut sedang menjadi objek proses hukum atau sedang diproses oleh pihak yang berwenang.
- Perbaikan informasi dilakukan apabila terdapat kesalahan pada informasi yang telah dipublikasikan, dengan tetap mencantumkan riwayat perbaikan.
BAB VI — KEWAJIBAN KOREKSI
- Media Siber berkewajiban untuk melakukan koreksi segera, lengkap, dan proporsional atas berita yang keliru atau tidak akurat.
- Koreksi harus dilakukan tanpa menghilangkan bagian penting dari berita yang bersangkutan, dan dicantumkan catatan koreksi pada berita.
BAB VII — KETENTUAN LAIN
- Media Siber yang tidak melaksanakan Pedoman Pemberitaan Media Siber dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau mekanisme yang ditetapkan Dewan Pers.
- Redaksi Swarnas Aktual berkomitmen menaati Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dalam setiap pemberitaan yang dipublikasikan.

Komentar ditutup.