Menu

Mode Gelap
 

Sulteng

Polres Donggala Amankan 18 Unit Motor Curian Beserta Seorang Pelaku

badge-check


					Polres Donggala Amankan 18 Unit Motor Curian Beserta Seorang Pelaku Perbesar

Donggala, SwarnasAktual.id- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) polres Donggala berhasil mengamankan 18 unit motor berbagai merek.

Kasat reskrim Polres Donggala, IPTU Andi H.S SH MH, kepada awak media Senin (30/12/2024) mengatakan,
selain mengamankan 18 Unit Motor, pelaku pencurian juga ikut diamankan di Polres Donggala.

“Pelaku melakukan pencurian pada 17 Desember kemarin sekitar pukul 22.30 Wita di desa Siboalong kecamatan Balaesang, pelaku atas nama Ali Wardana Bin Rabuan Alias karli alais Abang” kata kapolres Donggala melaui Kasat reskrim Iptu Andi

Lebih lanjut Iptu Andi menuturkan, motif pelaku melakukan pencurian unutuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena belum punya pekerjaan tetap dan pencurian motor dilakuakan pelaku sejak tahun 2023.

Andi menjelasakan pencurian motor yang dilakukan oleh Ali Wardana bin rabuan alias karli alias Abang dilakukan diloaksi berbeda, pertama di Kecamatan Balaesang kabupaten Donggala, Kota Palu dan Kabupaten Parimo.

Kemudian pada 19 Desember 2024 sekita pukul 19.40 Wita anggota Polsek Kecamatan Balaeesang mendapatkan Informasi didalam perumahan sekolah desa di desa Labean seorang warga pendatang yang dikenal dilingkungan sekitar bernama Abang menggunakan sepeda motor matic, yang mana motor tersebut sama dengan ciri-ciri motor yang hilang di desa Siboalong yang diduga motor hasil curian.

“Sekitar pukul 21.00 Wita, anggota reskrim polsek Balaesang bersama kanit intel polesk balaesang membentuk tim untuk melakukan profilingdan pengintaian”tuturnya

kemudian pada sekitar pukul 00.30 Wita Tim langsung mengamankan salah seorang yang berada didalama perumahan sekolah tersebut yang mengaku bernama Ali wardana bin Rabuan alais Karli alias Abang, setelah itu Tim mendapatkan 2 unit motor merek Honda Scopy warna merah dan yamaha Mio.

Kata Andi modus operandi pencurian yang dilakukan Ali Wardana, dengan cerdik dia memutus kabel dan tidak menggunakn kunci

“Hanya memutuskan kabel motor bisa hidup kemudian nomor mesin dan rangka dihapus, Tersangka dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun, pelaku hanya solo karir hanya dia sendiri saja”tuturnya.

Pewarta : Jabrik/SA
Editor : Syaprudin

Baca Lainnya

Wabup Donggala Membuka Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Dapodik Versi 2025

19 Maret 2025 - 03:19 WITA

Bupati Donggala Mengatakan Rakopda Adalah Ruang Untuk Menyatukan Visi dan Misi Kita

4 Maret 2025 - 05:50 WITA

Trending di Sulteng