Polres Donggala berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai dalang tunggal dari serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor di tiga wilayah berbeda. Tersangka, yang diketahui bernama Ali Wardana Bin Rabuan dengan julukan Karli atau Abang, kini telah diamankan bersama dengan 18 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti. Dari tangan pelaku, petugas juga menyita dua unit kendaraan yang sempat menjadi incaran, yaitu sebuah Honda Scoopy merah dan Yamaha Mio.
Informasi yang dihimpun dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Donggala menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan warga pada Kamis, 19 Desember 2024. Sekitar pukul 19.40 Wita, anggota Polsek Balaesang menerima informasi mencurigakan dari seorang warga pendatang di lingkungan perumahan sekolah Desa Labean. Warga tersebut, yang kerap disapa Abang, terlihat mengendarai sepeda motor matic yang ciri-cirinya persis dengan kendaraan yang dilaporkan hilang di Desa Siboalong beberapa hari sebelumnya.
Menindaklanjuti laporan itu, sekitar pukul 21.00 Wita, tim gabungan dari Polsek Balaesang yang terdiri dari anggota Reskrim dan Kanit Intel segera dibentuk. Mereka melakukan serangkaian profiling dan pengintaian ketat di lokasi. Operasi penyergapan akhirnya dilakukan pada dini hari, tepatnya pukul 00.30 Wita, ketika tim berhasil mengamankan seorang pria yang berada di dalam perumahan sekolah tersebut. Saat diinterogasi, pria itu mengaku bernama Ali Wardana Bin Rabuan, yang juga dikenal dengan panggilan Karli atau Abang.
Kasat Reskrim Polres Donggala, IPTU Andi H.S SH MH, dalam keterangannya kepada media pada Senin (30/12/2024) mengungkapkan bahwa aksi pencurian terakhir yang dilakukan pelaku terjadi pada 17 Desember lalu sekitar pukul 22.30 Wita di Desa Siboalong, Kecamatan Balaesang. Ia menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan kejahatan ini tidak lain adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, mengingat yang bersangkutan belum memiliki pekerjaan tetap. Aktivitas ilegal ini ternyata sudah dijalankan pelaku sejak tahun 2023.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa lokasi kejahatan yang dilakukan Ali Wardana tersebar di tiga daerah, yaitu Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala, Kota Palu, dan Kabupaten Parimo. Dalam menjalankan aksinya, pelaku ternyata bertindak sendirian. Adapun modus operandi yang digunakan terbilang cukup licik, karena pelaku tidak menggunakan kunci untuk menyalakan motor. Ia hanya memutus kabel-kabel vital pada kendaraan hingga mesin menyala, kemudian menghapus nomor mesin dan nomor rangka untuk mengelabui petugas.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Ia dijerat dengan pasal pencurian kendaraan bermotor. Penangkapan ini sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas aksi kriminalitas di wilayah hukum Polres Donggala dan sekitarnya.






