Di tengah hiruk-pikuk aktivitas pertambangan di Kabupaten Luwu Timur, muncul pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh otoritas terkait. Alih-alih menunjukkan ketegasan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) justru dinilai tidak mampu berbuat banyak ketika berhadapan dengan PT Prima Utama Lestari (PUL). Padahal, menurut Sekretaris Jenderal Komite Keselamatan Masyarakat (KKM), Rudiansyah, sudah ada surat resmi yang dilayangkan, tetapi tindak lanjutnya tidak pernah terlihat hingga kini.
Pernyataan tersebut disampaikan Rudi, sapaan akrabnya, pada Senin (14/01/25), sebagai respons atas kebuntuan yang terjadi. Ia menilai bahwa publik memiliki hak untuk berpersepsi demikian, terutama jika lembaga pengawas terkesan diam dan tidak melanjutkan proses setelah surat resmi dikeluarkan. Kesan ini memunculkan spekulasi di kalangan warga bahwa mungkin saja ada kepentingan tersembunyi di balik lambannya respons Kementerian ESDM, khususnya Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Lebih jauh, Rudi menggarisbawahi kelemahan mendasar dari surat bernomor T-7467/MB.07/DBT/2024 yang diterbitkan oleh kementerian. Dalam surat yang membahas hasil pembinaan dan pengawasan teknik lingkungan tersebut, terdapat tujuh poin penting, namun sayangnya tidak satu pun memuat rekomendasi strategis. Salah satu hal yang luput dari perhatian adalah kewajiban PT PUL untuk bermitra dengan kontraktor atau pengusaha lokal, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh regulasi.
Ketentuan mengenai kemitraan lokal ini sebenarnya sudah sangat jelas tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib melibatkan pengusaha setempat dalam operasionalnya. Kewajiban ini bukan sekadar formalitas, melainkan sudah diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan.
Faktanya di lapangan, PT PUL justru menggandeng PT Tektonindo Henida Jaya (THJ), sebuah perusahaan yang berdomisili di Jakarta. Rudi mempertanyakan logika di balik keputusan ini, lantaran kementerian tampak menutup mata terhadap pelanggaran tersebut. Ia menekankan bahwa hal ini seharusnya menjadi sorotan utama bagi para pengawas, bukan sekadar diabaikan begitu saja. Ironisnya, meski ada kabar bahwa PT THJ gagal mencapai target produksi, pihak perusahaan maupun kementerian tetap bungkam dan tidak mengambil langkah tegas.
Yang semakin memprihatinkan, PT THJ bukanlah satu-satunya perusahaan non-lokal yang beroperasi di lokasi tambang. Terdapat dua entitas bisnis lainnya yang turut serta dalam aktivitas penambangan dan keduanya juga tidak berasal dari daerah setempat. Keberadaan mereka hanya mengatasnamakan masyarakat lokal tanpa memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi warga sekitar.
Melihat situasi yang kian tidak menentu, Rudi dan rekan-rekannya mendesak Kementerian ESDM untuk bertindak tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan operasional PT PUL sampai semua rekomendasi dipenuhi. Desakan ini bukan hanya disampaikan secara lisan, tetapi telah dibuktikan melalui pengiriman surat resmi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dengan tembusan ke DPR RI dan Kementerian ESDM. Jika tidak ada respons yang berarti, maka publik akan semakin yakin bahwa ada oknum tertentu yang bermain di belakang layar, terutama yang berkaitan dengan keberadaan PT THJ di area tambang tersebut.










