Luwu Timur – Sebanyak 12 orang tercatat sebagai pasangan yang menikah di bawah usia 17 tahun dalam rentang Januari 2024 hingga Juni 2025 di Kabupaten Luwu Timur. Angka tersebut terungkap setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) pada Selasa, 22 Juli 2025. Data ini kelak bakal diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) demi mewujudkan daftar pemilih yang valid dan berkualitas.
Kendala administratif terkait legalitas perkawinan dini menjadi sorotan utama dalam tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Banyak warga yang telah menikah muda secara sah menurut agama, tetapi belum memegang dokumen resmi negara, sehingga berpotensi tercatat keliru atau bahkan tidak tercatat sama sekali dalam daftar pemilih. Persoalan inilah yang mendorong Bawaslu untuk mengambil langkah koordinasi lintas instansi.
Sulkifli, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Luwu Timur, menyampaikan bahwa status kawin atau pernah kawin menjadi salah satu syarat mutlak bagi seseorang untuk diakui sebagai pemilih, selain batas usia 17 tahun. Menurutnya, mereka yang telah menikah sebelum mencapai usia 17 tahun sebenarnya tetap memenuhi syarat secara hukum. Namun, syarat itu harus didukung dengan bukti administratif yang jelas, dan di sinilah pentingnya kerja sama antarlembaga.
Kedatangan tim Bawaslu di kantor Kemenag Luwu Timur disambut langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Muhammad Yunus. Ia menegaskan kesediaan Kemenag untuk berbagi data serta berkolaborasi dalam hal yang berkaitan dengan catatan pernikahan dini yang resmi. Sulkifli menambahkan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari strategi pengawasan yang lebih inklusif dan berbasis pada realitas sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Pria yang akrab disapa Songko Lotong itu juga menjelaskan bahwa temuan dari koordinasi ini bakal diteruskan kepada KPU sebagai wujud komitmen bersama. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pilih warga dan ketertiban administrasi kependudukan. Lebih jauh, upaya ini diharapkan mampu memberikan edukasi publik sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan data. Dengan tersebarnya 12 kasus perkawinan dini di 11 kecamatan, Bawaslu menilai langkah kolaboratif ini menjadi krusial dalam memastikan setiap warga yang berhak memilih tidak terabaikan haknya.










