Menu

Otomatis

Luwu Raya

Tahun 2024 PA Malili Mencatat Ada 363 Janda Di Lutim Resmi Mengantongi Akta Cerai

badge-check

Tahun 2024 PA Malili Mencatat Ada 363 Janda Di Lutim Resmi Mengantongi Akta CeraiPerbesar

Luwu Timur – Sebanyak 363 perempuan di Kabupaten Luwu Timur resmi menyandang status janda sepanjang tahun 2024. Angka ini terungkap dari data resmi yang dirilis oleh Pengadilan Agama (PA) Malili, di mana seluruh perkara perceraian yang diputus telah diterbitkan akta cerainya masing-masing. Ketua PA Malili, Rajiman, S.H.I., M.H., mengonfirmasi bahwa mayoritas kasus tersebut didominasi oleh gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri, dengan pemicu utama berupa perselisihan dan pertengkaran yang tak kunjung reda dalam rumah tangga.

Jika ditelisik lebih jauh, lonjakan angka perceraian ini justru menunjukkan tren peningkatan bila dibandingkan dengan periode sebelumnya. Pernyataan tersebut disampaikan Rajiman pada Senin (14/04/2025), ketika dirinya memaparkan statistik perkara yang masuk dan diputus di pengadilan kelas II tersebut. Menariknya, data yang lebih luas menunjukkan total perkara yang diterima PA Malili sepanjang tahun 2024 mencapai 586, namun jumlah ini tidak sepenuhnya berujung pada perceraian, karena mencakup berbagai jenis perkara lain seperti permohonan, penetapan, hingga dispensasi.

Situasi ini menggambarkan beban kerja yang cukup berat bagi pengadilan, mengingat dari total 586 perkara yang masuk, rinciannya terdiri dari 328 gugatan contentious, 138 permohonan voluntair, satu izin poligami, dua perkara harta bersama, satu perwalian, sepuluh perkara asal usul anak, 45 istbat nikah, 48 dispensasi kawin, dua kewarisan, delapan penetapan ahli waris, serta beberapa perkara lainnya. Dari seluruh perkara yang masuk tersebut, pengadilan akhirnya memutus 593 perkara dengan komposisi putusan yang bervariasi, mulai dari 482 yang dikabulkan, 18 ditolak, 8 digugurkan, satu dicoret dari register, 58 dicabut, hingga 27 yang tidak dapat diterima.

Khusus untuk perkara perceraian yang telah rampung dan akta cerainya diterbitkan, distribusinya cukup fluktuatif sepanjang tahun. Data yang dihimpun menunjukkan pada Januari tercatat 27 akta, Februari 18, Maret 29, April 39, Mei 9, Juni 24, Juli 54, Agustus 22, September 27, Oktober 32, November 37, dan Desember 45. Akumulasi dari seluruh bulan tersebut menghasilkan total 363 akta cerai yang telah diserahkan kepada para pihak yang berperkara.

Rajiman menegaskan bahwa angka tersebut merupakan bukti nyata dari dinamika sosial yang terjadi di masyarakat Luwu Timur. Dirinya juga menyoroti bahwa dominasi cerai gugat menunjukkan keberanian perempuan untuk mengambil langkah hukum dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Dengan rincian data yang lengkap tersebut, publik kini memiliki gambaran utuh mengenai tren perceraian di wilayah ini, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi berbagai pihak terkait upaya penguatan ketahanan keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemerintah Kecamatan Bersama Polsek Burau Gelar Kegiatan Pembinaan Masyarakat

21 Agu 2026 - 11:53 WITA

Pemerintah Kecamatan Bersama Polsek Burau Gelar Kegiatan Pembinaan Masyarakat

IKA DPRD Lutim Lakukan Aksi Peduli Korban Kebakaran di Desa Wewangriu

30 Jul 2026 - 08:40 WITA

IKA DPRD Lutim Lakukan Aksi Peduli Korban Kebakaran di Desa Wewangriu

DPRD Lutim Terima Kunker Rombongan DPRD Tana Toraja

28 Jul 2026 - 12:55 WITA

DPRD Lutim Terima Kunker Rombongan DPRD Tana Toraja

DPRD Lutim Gelar Rapat Pembahasan RENJA Tahun Anggaran 2027

23 Jul 2026 - 00:04 WITA

DPRD Lutim Gelar Rapat Pembahasan RENJA Tahun Anggaran 2027
Trending di Luwu Raya