Luwu Timur – Upaya pemulihan lingkungan di kawasan pertambangan terus digencarkan. PT Citra Lampia Mandiri (CLM) tercatat telah merehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) seluas 1.100 hektar di wilayah operasinya, sebuah langkah konkret yang dinilai sebagai investasi jangka panjang bagi keberlanjutan ekosistem. Komitmen ini disampaikan langsung oleh Kepala Departemen Lingkungan dan Kehutanan PT CLM, Sahir, pada Minggu, 20 April 2025, ketika ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud nyata tanggung jawab perusahaan sebagai pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Menurut Sahir, rehabilitasi yang dilakukan perusahaannya diharapkan dapat menjadi penyangga bagi pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dalam upaya memulihkan, mempertahankan, serta meningkatkan fungsi DAS di lahan-lahan kritis. Ia juga menjelaskan bahwa seluruh proses penanaman dan pemeliharaan pohon telah berjalan di sejumlah titik, dan pada tahun ini direncanakan serah terima tanaman seluas 110 hektar kepada Kementerian Kehutanan serta pemerintah setempat melalui KPH Angkona XIV sebagai bentuk transparansi dan komitmen nyata dalam perbaikan lingkungan.
Kegiatan penghijauan ini merupakan kewajiban yang melekat pada pemegang IPPKH atas areal izin yang dikelola. Sahir menambahkan bahwa pendekatan terintegrasi yang melibatkan banyak pihak—pemerintah, perusahaan, masyarakat lokal, akademisi, hingga lembaga riset—sangat dibutuhkan agar hasil rehabilitasi benar-benar optimal. Ia menekankan bahwa sektor pertambangan, meskipun berkontribusi besar terhadap pendapatan negara, sering meninggalkan jejak kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, rehabilitasi DAS bukan hanya sekadar kepatuhan hukum, tetapi juga sebuah keharusan moral dan ekologis.
Lokasi penanaman tersebar di beberapa titik penting, yakni di wilayah DAS Lampia, Patingko, TL Manoho, dan Pongkeru. Pelaksanaan teknis di lapangan dipercayakan kepada pihak kedua yang dinilai telah memiliki pengalaman mumpuni dalam proyek rehabilitasi DAS. Adapun jenis bibit yang ditanam terdiri dari beragam tanaman kayu-kayuan seperti bitti, uru, nyatoh, mahoni, dan gmelina, serta tanaman buah-buahan seperti cempedak, rambutan, langsat, kemiri, pala, dan jengkol. Keragaman jenis tanaman ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi ekologis sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Sahir juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tata kelola yang baik untuk menjamin keberhasilan program ini. Ia menegaskan bahwa perusahaan pertambangan harus bertanggung jawab penuh atas setiap dampak yang ditimbulkan dari aktivitasnya, dan pemerintah wajib memastikan regulasi dijalankan secara konsisten tanpa kompromi. Menurutnya, tanpa pengawasan yang ketat dan sanksi yang jelas, upaya rehabilitasi hanya akan menjadi seremonial belaka tanpa hasil yang berarti.
Lebih jauh, Sahir memandang rehabilitasi DAS di sektor pertambangan bukan hanya beban, melainkan juga peluang besar. Dengan pendekatan yang menyeluruh dan terpadu, Indonesia dapat terus bergerak menuju pembangunan yang ramah lingkungan sambil meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar kerja keras yang telah dilakukan ini menjadi warisan berharga bagi generasi mendatang, karena lingkungan yang sehat adalah fondasi utama bagi masa depan yang berkelanjutan.








