Menu

Otomatis

Luwu Raya

Satlantas Polres Lutim Gelar Operasi Patuh Pallawa 2025 : 7 Pelanggaran Jadi Incaran

badge-check

oppo_2Perbesar

oppo_2

Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Luwu Timur menegaskan bahwa Operasi Patuh Pallawa 2025 yang tengah berlangsung sejak 14 Juli hingga 27 Juli 2025 menyasar tujuh kategori pelanggaran prioritas. Titik operasi difokuskan di jalan poros Trans Sulawesi, Desa Ussu, Kecamatan Malili, yang selama ini dikenal rawan kecelakaan. Berdasarkan data yang dihimpun hingga hari kesebelas pelaksanaan, petugas telah menjaring 21 pelanggar melalui tilang STNK dan SIM, serta mengamankan dua unit sepeda motor dan satu mobil tanpa kelengkapan surat resmi.

IPDA Hendrawan Hillal.SH selaku KBO Lantas Polres Lutim yang memimpin langsung jalannya operasi didampingi Kanit Turjawali IPDA Suharyanto pada Kamis (14/6/2025) menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan ini diarahkan untuk menekan angka lakalantas sekaligus menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas di kalangan masyarakat. Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan tidak semata represif, melainkan juga preventif dengan mengedepankan sosialisasi kepada para pengguna jalan yang melintasi kawasan tersebut. Ditegaskan pula olehnya bahwa keberadaan petugas di lapangan merupakan respons atas masih tingginya pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan bersama.

Adapun tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan meliputi penggunaan telepon genggam saat berkendara, pengemudi di bawah umur, sepeda motor yang dikendarai lebih dari dua orang, pengendara yang tidak mengenakan helm berstandar SNI atau sabuk pengaman, berkendara dalam kondisi dipengaruhi alkohol, melawan arus lalu lintas, serta kendaraan yang melaju melampaui batas kecepatan yang ditentukan. Ketujuh jenis pelanggaran ini dinilai sebagai faktor dominan yang kerap memicu terjadinya kecelakaan maupun gangguan arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Luwu Timur.

Operasi yang digelar pada hari kesebelas ini menunjukkan hasil yang cukup signifikan dengan diamankannya sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi. Kendaraan roda dua sebanyak dua unit dan kendaraan roda empat sebanyak satu unit kini berada dalam pengawasan petugas sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Sementara itu, puluhan surat tilang yang dikeluarkan mencakup pelanggaran administrasi maupun teknis yang terdeteksi selama operasi berlangsung. Dengan masih berlanjutnya operasi hingga akhir bulan, masyarakat diimbau untuk senantiasa melengkapi dokumen kendaraan serta mematuhi rambu-rambu demi kelancaran dan keselamatan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemerintah Kecamatan Bersama Polsek Burau Gelar Kegiatan Pembinaan Masyarakat

21 Agu 2026 - 11:53 WITA

Pemerintah Kecamatan Bersama Polsek Burau Gelar Kegiatan Pembinaan Masyarakat

IKA DPRD Lutim Lakukan Aksi Peduli Korban Kebakaran di Desa Wewangriu

30 Jul 2026 - 08:40 WITA

IKA DPRD Lutim Lakukan Aksi Peduli Korban Kebakaran di Desa Wewangriu

DPRD Lutim Terima Kunker Rombongan DPRD Tana Toraja

28 Jul 2026 - 12:55 WITA

DPRD Lutim Terima Kunker Rombongan DPRD Tana Toraja

DPRD Lutim Gelar Rapat Pembahasan RENJA Tahun Anggaran 2027

23 Jul 2026 - 00:04 WITA

DPRD Lutim Gelar Rapat Pembahasan RENJA Tahun Anggaran 2027
Trending di Luwu Raya