Di tengah maraknya tantangan demokrasi yang kian kompleks, Bawaslu Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa masa depan pengawasan pemilu tidak lagi bisa bergantung pada lembaga formal semata. Lembaga pengawas pemilu tersebut meluncurkan program P2P yang dirancang untuk melahirkan agen-agen perubahan yang mampu menyalakan diskusi publik tentang demokrasi hingga ke pelosok masyarakat. Menurut Bawaslu, keterlibatan warga secara sadar adalah fondasi utama yang menentukan sehat tidaknya demokrasi di negeri ini.
Kegiatan pendidikan yang berlangsung pada Senin (18/5/2026) di kantor Bawaslu Luwu Timur itu dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu setempat, Pawennari. Di hadapan puluhan kader peserta, ia menyampaikan bahwa program P2P adalah wujud nyata dari mandat Bawaslu untuk memperluas pengawasan partisipatif, baik di masa tahapan pemilu maupun di luar tahapan. Pawennari menegaskan bahwa tidak ada satu pun demokrasi di dunia yang tumbuh subur tanpa keterlibatan aktif masyarakat, sehingga partisipasi yang bermakna dari rakyat menjadi syarat mutlak yang tak bisa ditawar.
Dalam pemaparannya, Pawennari mengangkat sejumlah gagasan dari para akademisi untuk memperkaya wawasan peserta. Ia merujuk pada pandangan Saiful Mujani yang menilai demokrasi memang bukan sistem yang sempurna, tetapi di tengah berbagai alternatif yang ada, demokrasi tetap menjadi pilihan terbaik untuk dijadikan landasan tatanegara. Ia juga mengutip pemikiran Ramlan Surbakti yang menyebut bahwa hakikat pengawasan sejatinya adalah aktivitas masyarakat, sementara negara hanya melembagakannya melalui Bawaslu. Namun Pawennari menyayangkan bahwa dalam praktiknya banyak warga yang justru menyerahkan sepenuhnya fungsi pengawasan kepada Bawaslu, yang berakibat pada menurunnya partisipasi publik.
Ketua Bawaslu itu menekankan bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran yang benar-benar tumbuh dari dalam diri rakyat. Jika kesadaran itu lahir, lanjutnya, maka ia akan menjelma menjadi kekuatan besar yang mampu menjaga demokrasi. Pawennari juga mengingatkan bahwa partisipasi yang bermakna tidak akan pernah terwujud bila masyarakat masih gagap dalam memahami mekanisme dan prosedur demokrasi. Oleh karena itu, penguatan pengetahuan tentang kebangsaan, demokrasi, dan pengawasan pemilu menjadi agenda yang tidak bisa ditunda. Pawennari menegaskan bahwa rakyat tidak akan pernah menjadi kekuatan pengubah keadaan jika mereka tidak dibekali pengetahuan yang memadai.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Sulkifli, yang akrab disapa Songko Lotong, mengungkapkan bahwa perjalanan pemilu dan pilkada selama ini menunjukkan tantangan demokrasi yang kian berkembang. Kemajuan teknologi dan modus pelanggaran yang semakin sulit dideteksi menjadi ujian baru dalam pengawasan. Menurut Sulkifli, P2P bukanlah sekadar program pendidikan dan pelatihan biasa. Ia menyebut P2P sebagai sebuah janji bahwa pengawasan partisipatif tidak hanya bertumpu di pundak Bawaslu, tetapi juga menjadi tanggung jawab kolektif masyarakat. Sulkifli menjelaskan bahwa kelahiran P2P bertujuan membangun komitmen bersama untuk menjaga demokrasi, sekaligus memastikan bahwa kader P2P yang berfungsi dan bergerak akan membuat pengawasan menjadi milik seluruh warga yang peduli pada demokrasi yang bermartabat.
Lebih lanjut, Sulkifli memaknai tema “Berfungsi dan Bergerak” sebagai dua pilar yang saling melengkapi. Berfungsi berarti kader P2P tidak hanya paham aturan, tetapi juga mampu menjalankannya dengan benar. Bergerak berarti kader memiliki keberanian untuk bertindak ketika menemui dugaan pelanggaran dan tidak ragu untuk melakukan upaya pencegahan. Dua kualitas ini, menurutnya, adalah bekal utama bagi kader untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas pemilu.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sukmawati Suaib, memaparkan bahwa P2P merupakan pengembangan dari Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) yang telah berjalan beberapa tahun terakhir dan terus disempurnakan melalui berbagai formula baru. Ia berharap para kader tidak berhenti bergerak setelah kegiatan pelatihan usai. Sukmawati mendorong kader untuk membangun forum atau komunitas diskusi di tengah masyarakat sebagai wahana penguatan demokrasi. Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab kader justru baru dimulai setelah acara selesai, dengan mencari ruang atau membentuk kelompok diskusi terkait demokrasi di lingkungan masing-masing.
Sukmawati juga menekankan bahwa pengawasan yang berkualitas menuntut keberanian dan integritas yang dibuktikan lewat tindakan, bukan sekadar ucapan. Ia mengutip gagasan Abraham Lincoln yang menyebut demokrasi berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Karena itu, masyarakat tidak boleh berdiam diri ketika terjadi pelanggaran ataupun praktik yang mencederai demokrasi. Sukmawati memperingatkan bahwa jika masyarakat memilih diam, maka akan lahir pemimpin yang tidak berpihak pada rakyat karena sejak awal prosesnya sudah dibiarkan tanpa pengawasan.
Adapun dalam sesi materi, para peserta dibekali pengetahuan yang komprehensif tentang berbagai aspek pengawasan pemilu. Materi yang disampaikan mencakup tata cara pelaporan dugaan pelanggaran pemilu, teknis penyelesaian sengketa proses pemilu, strategi pencegahan dan penanganan sengketa, pengembangan gerakan pengawasan partisipatif, penguatan jaringan dan pemberdayaan komunitas, serta pengawasan partisipatif berbasis digital. Dengan pembekalan ini, para kader P2P diharapkan memiliki kapasitas yang utuh untuk menjadi penggerak demokrasi di komunitasnya masing-masing.










