Komitmen pembayaran ganti rugi senilai Rp6,5 juta per hektare kepada warga petani Desa Pongkeru akhirnya diperoleh melalui forum resmi yang digelar di lingkungan kantor DPRD Kabupaten Luwu Timur. Langkah tersebut merupakan buah dari pertemuan dialogis yang mempertemukan perwakilan petani dengan manajemen PT Vale Indonesia Tbk, yang berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026. Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, yang juga kader PDIP, bertindak selaku pimpinan jalannya audiensi tersebut, didampingi oleh para personel Komisi II dari lembaga legislatif setempat.
Dalam pernyataannya setelah forum tuntas digelar, Ober menegaskan bahwa DPRD tidak akan melepas tanggung jawab pengawasan hanya karena dokumen kesepakatan telah dibubuhi tanda tangan. Mekanisme pemantauan akan terus dilanjutkan sampai seluruh nominal yang menjadi hak petani benar-benar diterima, hingga jumlah akhir yang harus dibayarkan lunas. Ia menggarisbawahi bahwa posisi dewan adalah sebagai garda pertahanan bagi kepentingan warga, terutama mereka yang berada pada lapisan ekonomi bawah, sehingga segala bentuk kebijakan yang merugikan masyarakat harus dicegah sejak dini.
Pernyataan tegas lainnya disampaikan Ober terkait kehadiran korporasi di wilayah tersebut. Ia memandang investasi sebagai penggerak utama pembangunan yang patut diapresiasi, tetapi dengan syarat ketat bahwa operasional perusahaan tidak boleh menekan ruang hidup masyarakat. Menurutnya, dunia usaha berskala besar wajib memiliki kepekaan terhadap konsekuensi ekologis dan sosial dari aktivitasnya. Keberadaan sektor industri, lanjut dia, semestinya membawa kesejahteraan bagi penduduk setempat, bukan justru memperburuk nasib para petani. Keadilan bagi komunitas Pongkeru dianggap sebagai prinsip yang tidak bisa ditawar lagi agar mereka mampu bangkit kembali dan mengelola lahan pertaniannya secara optimal tanpa dibebani rasa khawatir.
Skema perhitungan dana ganti rugi yang disepakati mengacu pada sistem asuransi pertanian. Nilai kompensasi tersebut dimaksudkan untuk menutup kerugian akibat kegagalan panen yang dialami oleh warga pada periode tanam yang berlangsung dari bulan April hingga September 2025. Setelah kesepakatan dicapai, PT Vale Indonesia Tbk memperoleh kewajiban untuk segera melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas serta pengecekan ulang atas akurasi data petani di lokasi. Tahapan verifikasi ini menjadi prasyarat penting agar distribusi dana dapat dilaksanakan secara akurat, sesuai sasaran, serta selaras dengan ketentuan administratif dan regulasi yang ditetapkan.









