Rapat paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur yang digelar pada Jumat, 10 Juli 2026, menjadi panggung bagi Fraksi Partai Amanat Nasional untuk menegaskan sikapnya. Dalam forum tersebut, fraksi ini menyampaikan pandangan resmi terkait rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 yang diajukan oleh pemerintah kabupaten setempat.
Menurut fraksi yang bernaung di bawah Partai Amanat Nasional itu, agenda pembahasan ini sesungguhnya memiliki makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar kewajiban prosedural yang dituntut oleh aturan perundang-undangan. Momen ini justru harus dimanfaatkan sebagai sarana refleksi kritis untuk menilai secara komprehensif bagaimana kualitas pengelolaan keuangan daerah selama ini berjalan.
Fraksi PAN menekankan bahwa dokumen pertanggungjawaban APBD seharusnya mampu merefleksikan sejauh mana pemerintah daerah berhasil menjalankan mandat anggaran dengan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Lebih dari itu, yang terpenting adalah apakah setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberi dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pandangan Fraksi PAN, tolok ukur keberhasilan pemerintah daerah tidak bisa hanya dilihat dari besarnya persentase penyerapan anggaran atau tercapainya target-target administratif semata. Indikator yang jauh lebih esensial adalah sejauh mana realisasi belanja tersebut mampu mewujudkan pembangunan yang bermutu, memperbaiki kualitas layanan publik, menekan ketimpangan antarwilayah, serta memberikan efek langsung terhadap perbaikan taraf hidup warga.
Fraksi PAN juga menyampaikan keyakinannya bahwa semakin baik tata kelola APBD yang dijalankan, maka semakin kuat pula kepercayaan publik yang tumbuh. Kepercayaan tersebut pada akhirnya menjadi landasan yang kokoh bagi terciptanya pembangunan Kabupaten Luwu Timur yang maju, adil, berkelanjutan, dan senantiasa memprioritaskan kepentingan rakyat banyak.








