Menu

Mode Gelap
 

Luwu Raya

Polres Lutim Amankan 2 Tersangka Pencurian Ratusan Tabung LPG 3Kg Milik Bumdes Kawata

badge-check


					Polres Lutim Amankan 2 Tersangka Pencurian Ratusan Tabung LPG 3Kg Milik Bumdes Kawata Perbesar

Luwu Timur, SwarnasAktual.id- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) polres Luwu Timur, berhasil mengamankan 2 tersangka tindak pidana pencurian ratusan tabung LPG 3Kg, milik Badan usaha desa (Bumdes) desa Kawata, Kecamatan Wasuponda, kabuaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kasus ini bermula sejak September hingga Desember 2024, di mana dari total 560 tabung gas yang dimiliki, hanya tersisa 88 tabung. Bumdes mengalami kehilangan 472 tabung gas, yang ditaksir merugikan desa sebesar Rp108.580.000.

Berangkat dari tujuan awal untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengembangkan usaha desa, serta mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat, usaha ini semula berjalan baik dengan menjadi pengecer resmi dari salah satu distributor tabung gas.

Namun, aksi pencurian yang terus berulang memaksa pengurus Bumdes untuk mengambil langkah hukum. Pada 20 Januari 2025, kasus ini dilaporkan ke Polres Luwu Timur.

Polres Luwu Timur bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian di lapangan. Hasilnya, hanya dalam beberapa hari, dua orang pelaku berhasil diamankan. Keduanya adalah R warga Desa Kawata Kecamatan Wasuponda, dan I warga Desa Nikel Kecamatan Nuha.

Dalam penyelidikan, pelaku sempat berdalih bahwa tabung gas tersebut merupakan milik salah satu pangkalan di Luwu Utara. Namun, keterangan dari 16 saksi yang diperiksa oleh pihak kepolisian justru menguatkan dugaan keterlibatan R dan I. Kedua pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pengembangan kasus, diketahui bahwa hasil curian dijual kepada Y (status saksi) melalui tersangka R, yang kemudian memasarkan tabung gas tersebut di wilayah Kecamatan Nuha, Malili, dan Wasuponda. Kepolisian menyita barang bukti sebanyak 93 tabung gas dari tangan pelaku.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Saat ini, kedua pelaku sudah kami tahan di Mapolres Luwu Timur,” ujar Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi, didampingi Kasatreskrim Iptu Andi Fadly Yusuf, dalam konferensi pers di Mapolres Luwu Timur, Jumat (24/1/2025).

Pewarta : Din/SA

Baca Lainnya

Bupati Irwan Lantik Pejabat Administrator, Pengawas Hingga Fungsional di Lingkup Pemkab Lutim

12 Februari 2026 - 05:30 WITA

Sepanjang Tahun 2025, Polres Luwu Timur Amankan 139 Pelaku Penyalagunaan Narkoba

10 Februari 2026 - 11:41 WITA

Pemkab Lutim Gelar Musrenbang Kecamatan, Bahas Prioritas Pembangunan 2027

3 Februari 2026 - 05:02 WITA

Sat Lantas Polres Luwu Timur Gelar Sosialisasi Tertib Berlalulintas di Kantor J&T

30 Januari 2026 - 12:11 WITA

Trending di Luwu Raya