Menu

Otomatis

Luwu Raya

Polres Lutim Amankan 2 Tersangka Pencurian Ratusan Tabung LPG 3Kg Milik Bumdes Kawata

badge-check

Polres Lutim Amankan 2 Tersangka Pencurian Ratusan Tabung LPG 3Kg Milik Bumdes KawataPerbesar

Sebanyak 472 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram raib dari inventaris Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Kawata, yang berlokasi di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Peristiwa ini bukan terjadi dalam semalam, melainkan berlangsung secara bertahap sejak bulan September hingga Desember 2024. Dari total 560 tabung yang seharusnya menjadi aset desa, hanya 88 unit yang tersisa, sehingga kerugian finansial yang diderita mencapai angka Rp108.580.000. Dua orang pria berinisial R dan I kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Timur, dan keduanya langsung ditahan di Mapolres setempat.

Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, yang didampingi oleh Kasatreskrim Iptu Andi Fadly Yusuf, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Jumat (24/1/2025) bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Keterangan tersebut disampaikan langsung di Mapolres Luwu Timur, dan pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Awalnya, usaha penjualan gas elpiji yang dikelola oleh Bumdes Kawata ini berjalan dengan baik dan memiliki tujuan mulia, yakni untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekitar, mengembangkan potensi usaha desa, serta mendorong terciptanya kemandirian dan kesejahteraan warga. Bumdes tersebut bahkan berstatus sebagai pengecer resmi yang ditunjuk oleh salah satu distributor tabung gas. Namun, bisnis yang semula sehat ini mulai terganggu ketika aksi pencurian terjadi secara berulang kali, yang akhirnya memaksa pengurus Bumdes untuk menempuh jalur hukum.

Laporan resmi atas kejadian ini baru diterima oleh pihak Polres Luwu Timur pada tanggal 20 Januari 2025. Setelah laporan tersebut masuk, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan secara mendalam dan pengintaian di lapangan. Hasilnya, dalam waktu yang relatif singkat, kedua pelaku berhasil dibekuk. Saat dilakukan pemeriksaan awal, R dan I sempat mengemukakan dalih bahwa tabung-tabung gas yang mereka kuasai adalah milik salah satu pangkalan yang berada di wilayah Luwu Utara. Meskipun demikian, keterangan yang dikumpulkan dari 16 orang saksi justru semakin memperkuat bukti keterlibatan keduanya dalam aksi pencurian tersebut.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus, terungkap bahwa barang curian tersebut dijual kepada seseorang berinisial Y, yang saat ini masih berstatus sebagai saksi. Transaksi penjualan tersebut dilakukan melalui perantara tersangka R, yang kemudian bertugas untuk memasarkan tabung-tabung gas hasil curian di sejumlah kecamatan, yaitu Kecamatan Nuha, Malili, dan Wasuponda. Dari tangan para pelaku, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 93 tabung gas LPG 3 kilogram. R sendiri diketahui merupakan warga Desa Kawata, Kecamatan Wasuponda, sementara I beralamat di Desa Nikel, Kecamatan Nuha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemerintah Kecamatan Bersama Polsek Burau Gelar Kegiatan Pembinaan Masyarakat

21 Agu 2026 - 11:53 WITA

Pemerintah Kecamatan Bersama Polsek Burau Gelar Kegiatan Pembinaan Masyarakat

IKA DPRD Lutim Lakukan Aksi Peduli Korban Kebakaran di Desa Wewangriu

30 Jul 2026 - 08:40 WITA

IKA DPRD Lutim Lakukan Aksi Peduli Korban Kebakaran di Desa Wewangriu

DPRD Lutim Terima Kunker Rombongan DPRD Tana Toraja

28 Jul 2026 - 12:55 WITA

DPRD Lutim Terima Kunker Rombongan DPRD Tana Toraja

DPRD Lutim Gelar Rapat Pembahasan RENJA Tahun Anggaran 2027

23 Jul 2026 - 00:04 WITA

DPRD Lutim Gelar Rapat Pembahasan RENJA Tahun Anggaran 2027
Trending di Luwu Raya