Keputusan tegas diambil oleh institusi kepolisian terhadap dua personelnya yang terbukti melakukan tindakan tidak pantas. Kedua oknum tersebut resmi diberhentikan dari jabatannya setelah mereka diketahui memarahi korban tindak kekerasan seksual di wilayah Riau. Peristiwa ini memicu kecaman publik karena dianggap tidak peka dan justru menambah beban psikologis bagi penyintas.
Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun, pencopotan ini merupakan bentuk sanksi etik yang dijatuhkan pasca serangkaian pemeriksaan internal. Tindakan sangsi tersebut berlaku efektif sejak beberapa waktu lalu setelah kasusnya mencuat ke permukaan. Publik menilai langkah ini sebagai awal yang baik, namun masih menunggu proses hukum lanjutan terhadap kedua oknum tersebut.
Kronologi bermula ketika kedua polisi tersebut bertugas di salah satu unit kewilayahan. Mereka terlibat dalam penanganan laporan dugaan perkosaan yang dialami seorang perempuan setempat. Alih-alih memberikan dukungan, keduanya justru melontarkan kata-kata kasar dan menyalahkan korban atas musibah yang menimpanya. Sikap arogan tersebut kemudian direkam dan viral di media sosial, memicu gelombang kecaman dari warganet.
Atas dasar itu, pimpinan Polri langsung bergerak cepat. Setelah melakukan klarifikasi dan gelar perkara internal, diputuskan bahwa keduanya tidak lagi layak menduduki posisi mereka. Selain pencopotan, mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan khusus agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Pihak kepolisian juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban serta keluarganya atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh anak buahnya tersebut.
Sementara itu, kasus pemerkosaan yang menjadi akar masalah tetap berjalan di jalur penyidikan. Korban dijamin keamanannya dan mendapat pendampingan dari unit perlindungan perempuan dan anak. Publik berharap agar proses hukum terhadap pelaku pemerkosaan berjalan transparan, dan agar para penegak hukum lainnya dapat belajar dari insiden ini untuk tidak mengulangi kesalahan serupa dalam melayani masyarakat yang membutuhkan keadilan.



