Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Luwu Raya

Dianggap Membangkang Tidak Dukung Ibas-Puspa, NasDem Copot Siddiq Dari Pimpinan DPRD Luwu Timur

badge-check

Dianggap Membangkang Tidak Dukung Ibas-Puspa, NasDem Copot Siddiq Dari Pimpinan DPRD Luwu TimurPerbesar

Partai NasDem akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap kader yang dinilai membangkang dalam Pilkada Serentak 2024. M Siddiq, yang sebelumnya menduduki kursi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur, resmi dicopot dari jabatannya. Keputusan ini tertuang dalam surat bernomor 27.8a-SK/AKD/DPP-NasDem/IV/2025 yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Fajar.co.id, surat pencopotan tersebut saat ini masih dalam proses penyelesaian administrasi di tingkat DPP. Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPW NasDem Sulsel, Mustaqim Musma, saat dikonfirmasi pada Kamis (10/4/2025), membenarkan bahwa surat tersebut menegaskan penggantian Siddiq oleh kader lain bernama Jihadin Peruge. Menurut Mustaqim, tinggal beberapa tanda tangan yang perlu dilengkapi sebelum surat resmi diterbitkan.

Alasan utama pencopotan ini adalah sikap Siddiq yang tidak mematuhi arahan partai saat Pilkada Luwu Timur berlangsung. Ia justru tidak mendukung pasangan calon yang diusung NasDem, yakni Irwan Bachri Syam-Puspawati, dan sebaliknya memilih berpihak kepada pasangan rival, Budiman-Andi Akbar. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap keputusan partai yang telah disepakati.

Kini, posisi pimpinan yang ditinggalkan Siddiq akan diisi oleh Jihadin Peruge, yang juga merupakan kader NasDem di DPRD Luwu Timur. Sementara itu, posisi ketua fraksi tetap dipegang oleh Sukman Siddike. Isi surat keputusan tersebut menegaskan bahwa Jihadin Peruge ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk sisa masa periode 2024–2029 dari Partai NasDem.

Surat keputusan ini sekaligus mencabut SK DPP Partai NasDem sebelumnya dengan nomor 27.8-SK/AKD/DPP-NasDem/VIII/2024 yang diterbitkan pada 24 Agustus 2024. Tidak hanya berhenti pada pencopotan jabatan, Siddiq juga terancam mendapat sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) karena melanggar kesepakatan yang sudah ia tandatangani sebelumnya.

Mustaqim juga menyebutkan bahwa sanksi serupa pernah dijatuhkan kepada anggota DPRD Kota Palopo bernama Abd Salam, yang juga terbukti terang-terangan melawan keputusan partai pada Pilkada Palopo. Kasus ini menjadi preseden bahwa NasDem tidak segan menjatuhkan hukuman kepada kadernya yang tidak patuh.

Dari catatan internal NasDem Kabupaten Luwu Timur, beberapa pelanggaran nyata dilakukan Siddiq selama masa Pilkada. Salah satunya adalah saat ia melakukan reses atau pertemuan dengan konstituennya, ia justru melemahkan program yang diusung oleh pasangan Irwan Bachri Syam-Puspawati. Tindakan ini jelas bertentangan dengan instruksi partai yang mengharuskan semua kader mendukung penuh pasangan calon resmi.

Selain itu, Siddiq juga dianggap tidak menjalankan perintah partai yang tertuang dalam fakta integritas yang telah ia tandatangani sebagai anggota DPRD. Dalam surat fakta integritas tersebut, terdapat tiga poin penting yang harus dipatuhi. Pertama, setiap anggota DPRD dari Partai NasDem wajib mentaati keputusan partai dalam mengusung pasangan calon pada pilkada. Kedua, anggota DPRD harus berperan aktif dan bekerja sama dengan pasangan calon pilihan partai untuk meraih kemenangan. Ketiga, anggota DPRD bersedia menerima sanksi organisasi sesuai dengan aturan yang berlaku apabila melanggar ketentuan tersebut.

Mustaqim menambahkan bahwa pihaknya telah menerima informasi serta bukti bahwa seluruh keluarga inti dan relawan Siddiq justru terang-terangan melawan pasangan Ibas-Puspa. Mereka bahkan aktif mengampanyekan pasangan incumbent Budiman-Akbar saat itu. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa Siddiq tidak mematuhi arahan partai yang telah diwajibkan melalui fakta integritas yang sudah ia tanda tangani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Komisi III DPRD Lutim Tegaskan Proyek Pipa Minyak PT.Vale Tidak Boleh Beroperasi Sebelum Ada Kesepahaman

11 Okt 2026 - 03:56 WITA

Komisi III DPRD Lutim Tegaskan Proyek Pipa Minyak PT.Vale Tidak Boleh Beroperasi Sebelum Ada Kesepahaman

Ketua Komisi III DPRD Lutim Rivaldi :  Keputusan RDP dan Tinjauan Pipa PT.Vale Diambil Kolektif Kolegial

11 Okt 2026 - 03:11 WITA

Ketua Komisi III DPRD Lutim Rivaldi :  Keputusan RDP dan Tinjauan Pipa PT.Vale Diambil Kolektif Kolegial

Ekonomi Rakyat Bergerak & meningkat, Expo UMKM Sulsel 2026 di Luwu Timur Tuai Pujian

11 Okt 2026 - 02:33 WITA

Ekonomi Rakyat Bergerak & meningkat, Expo UMKM Sulsel 2026 di Luwu Timur Tuai Pujian

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lutim Badawi Alwi Persoalkan Jarak Pipa Minyak PT Vale dengan Rumah Warga di Balambano

10 Okt 2026 - 05:48 WITA

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lutim Badawi Alwi Persoalkan Jarak Pipa Minyak PT Vale dengan Rumah Warga di Balambano
Trending di Luwu Raya