Bawaslu Kabupaten Luwu Timur telah membuka kanal pengaduan bagi warga yang ingin mengklarifikasi data kependudukan mereka terkait hak suara. Fasilitas ini merupakan respons langsung terhadap instruksi dari pimpinan Bawaslu pusat yang tertuang dalam surat edaran bernomor 29 Tahun 2025 mengenai tata cara pengawasan penyusunan data pemilih yang berkelanjutan.
Langkah ini diambil sebagai bukti nyata dedikasi lembaga pengawas pemilu dalam menjamin setiap individu yang berhak memberikan suara tercatat dengan benar. Sulkifli yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) di Bawaslu setempat menegaskan bahwa partisipasi aktif warga menjadi kunci utama dalam penyempurnaan data. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan berbagai temuan seperti nama yang belum masuk daftar, informasi yang keliru, atau keberadaan orang yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih.
Dengan adanya posko ini, diharapkan proses verifikasi dan pembaruan data berjalan lebih terbuka dan presisi. Sulkifli yang akrab disapa Sul Songko Lotong itu juga menjelaskan bahwa wadah ini berfungsi ganda, yaitu sebagai sarana kontrol sosial sekaligus wahana pembelajaran bagi publik. Ia berharap meningkatnya kesadaran warga untuk berpartisipasi dalam setiap fase penyelenggaraan pemilu akan berdampak positif pada kualitas demokrasi, terutama dalam melindungi hak konstitusional warga pada kontestasi politik yang akan datang.
Bagi warga yang ingin menyampaikan keluhan atau pertanyaan terkait data pemilih, mereka dapat datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Luwu Timur yang berlokasi di Jl. Dr. Sam Ratulangi Puncak Indah Malili, tepatnya di belakang kantor BPBD dan bersebelahan dengan lapangan Merdeka. Alternatif lain, pengaduan bisa disampaikan melalui sambungan telepon seluler di nomor 0811423219 atau dengan mengirimkan surel ke alamat sdmbawaslulutim@gmail.com. Seluruh kanal tersebut tersedia untuk menampung aspirasi masyarakat yang mengalami hambatan administratif maupun yang menemukan kejanggalan dalam daftar pemilih.











