Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo, bersama jajaran Komisi III, tercatat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi pembuangan akhir di wilayah setempat. Fokus utama pengawasan ini adalah menilai kelayakan dua Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang selama ini beroperasi di Desa Ussu, Kecamatan Malili, serta fasilitas serupa yang berada di Kecamatan Burau. Dari tinjauan yang digelar pada Selasa, 9 September 2025, ditemukan fakta mengejutkan: salah satu TPA yang selama ini diandalkan warga ternyata sudah tidak memenuhi standar kelayakan.
Anggota Komisi III, Erik Estrada, yang dikonfirmasi secara daring melalui aplikasi perpesanan, menyampaikan bahwa rombongan tidak hanya datang untuk sekadar melihat kondisi fisik lokasi. Lebih dari itu, kata dia, kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif untuk memastikan apakah infrastruktur pengelolaan sampah yang ada masih mampu menampung volume limbah rumah tangga dari masyarakat. Erik menegaskan bahwa hasil temuan di lapangan menunjukkan TPA yang berada di wilayah Burau sudah dalam kondisi kritis dan dinilai tidak layak untuk melanjutkan operasionalnya. Oleh karena itu, langkah lanjutan yang mendesak adalah mencari alternatif lahan baru yang lebih representatif untuk dijadikan titik pembuangan akhir pengganti.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan yang turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur beserta dua anggota Komisi III lainnya, yakni Badawi dan Rivaldi, juga menyempatkan diri untuk menyampaikan imbauan langsung kepada warga yang bermukim di sekitar area TPA. Masyarakat diminta untuk menghentikan kebiasaan membuang sampah di lokasi yang sudah dinyatakan melebihi kapasitas itu. Imbauan ini dinilai penting untuk mencegah risiko kesehatan dan pencemaran lingkungan yang lebih luas, mengingat TPA yang overload berpotensi menjadi sumber penyakit serta pencemaran tanah dan air di permukiman sekitarnya.
Menindaklanjuti temuan yang cukup memprihatinkan ini, pihak legislatif berencana untuk segera menggelar rapat koordinasi internal. Erik menambahkan bahwa DPRD tidak akan bekerja sendiri, melainkan akan mengundang pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk duduk bersama membahas persoalan ini secara komprehensif. Fokus utama pembahasan nantinya adalah merumuskan solusi konkret terkait penentuan lokasi TPA baru yang layak, terutama untuk melayani kebutuhan Kecamatan Burau. Diharapkan, dengan adanya komunikasi yang intensif antara eksekutif dan legislatif, permasalahan pengelolaan sampah di daerah ini dapat segera menemukan titik terang.










