Wacana perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi salah satu sorotan utama dalam forum diskusi yang digelar Bawaslu Kabupaten Luwu Timur. Kegiatan bertajuk Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu itu berlangsung di Wisma Trans Puncak Indah, Kecamatan Malili, pada Sabtu (27/9/2025). Agenda strategis revisi regulasi tersebut dinilai krusial untuk dibahas bersama lintas elemen masyarakat.
Anggota Komisi II DPR RI, H.M. Taufan Pawe, yang menjadi pembicara kunci dalam forum tersebut menyampaikan bahwa seluruh masukan dari diskusi ini akan dijadikan dokumen resmi dan dibawa ke tingkat parlemen. Menurutnya, penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang baru saja selesai di 545 daerah menyisakan sejumlah catatan penting, terutama terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa wilayah. Ia berpendapat bahwa kondisi tersebut menandakan adanya kebutuhan mendesak untuk melakukan perbaikan menyeluruh. Taufan juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Bawaslu yang menurutnya telah menunjukkan dedikasi luar biasa sebagai benteng demokrasi, terbukti dari terungkapnya ratusan kasus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara serta indikasi praktik politik uang di lapangan.
Politisi tersebut menegaskan bahwa ke depan, lembaga pengawas pemilu sebaiknya diberikan kewenangan yang lebih kuat dan mengikat, bukan hanya sekadar memberikan rekomendasi. Namun ia mengingatkan, penambahan wewenang tersebut harus diimbangi dengan sikap profesional dan integritas tinggi agar tidak berujung pada kesewenang-wenangan. Penguatan kapasitas kelembagaan menjadi kata kunci dalam diskusi yang menghadirkan beragam pemangku kepentingan tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Pawennari, dalam kesempatan yang sama menguraikan bahwa ada 18 parameter yang kerap dijadikan acuan untuk menilai kadar demokrasi sebuah negara, dan penyelenggaraan pemilu yang kredibel merupakan salah satu indikator utamanya. Ia menuturkan bahwa penyelenggara pemilu memegang peran paling vital dalam konsep tata kelola pemilihan umum. Oleh karena itu, evaluasi bersama pasca-pemilu dan pilkada yang baru berlalu menjadi sebuah keniscayaan. Pawennari menyebut kedatangan Taufan Pawe sebagai momentum tepat untuk menyampaikan berbagai masukan dari daerah, yang nantinya bisa menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Forum yang diinisiasi oleh Bawaslu setempat tersebut sengaja melibatkan banyak unsur, mulai dari jajaran Pemerintah Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan partai politik, tokoh agama, organisasi masyarakat, hingga para pegiat pemilu. Pawennari menjelaskan bahwa pelibatan elemen yang beragam ini merupakan wujud nyata dari sistem demokrasi perwakilan yang dianut Indonesia. Ia berharap seluruh aspirasi yang terkumpul dapat menjadi input berharga dalam perdebatan dan perumusan undang-undang pemilu di DPR RI kelak.
Sekretaris Daerah Luwu Timur, H. Bahri Suli, yang hadir mewakili Bupati, menyampaikan pandangannya bahwa penguatan kelembagaan Bawaslu merupakan investasi demokrasi jangka panjang. Ia mengibaratkan Bawaslu sebagai mata dan telinga rakyat yang bertugas memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai koridor aturan. Tanpa pengawasan yang kuat dan independen, potensi pelanggaran dapat menggerogoti sendi-sendi demokrasi. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berjanji akan terus menjaga sinergi dan koordinasi dengan Bawaslu serta Komisi Pemilihan Umum (KPU), sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam hal pengawasan.
Selain Taufan Pawe, dua pembicara lain turut hadir memberikan materi, yakni Dr. Mirfan, S.Kom., MT., M.Kom., IPM., ASEAN Eng selaku Tim Pemeriksa Daerah DKPP Sulsel, serta Robby Robert Repi, S.H., M.H. yang merupakan peneliti dari Indonesian Public Institute (IPI). Keduanya menyoroti pentingnya integritas penyelenggara pemilu dan peran strategis masyarakat sipil dalam memperkuat mekanisme pengawasan. Dialog interaktif antara para narasumber dan peserta juga mewarnai jalannya acara. Sejumlah isu krusial lain turut mengemuka dalam diskusi, antara lain persoalan netralitas ASN, maraknya praktik politik uang, serta kebutuhan untuk menyelaraskan berbagai regulasi yang mengatur pemilu dan pilkada. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Awaluddin Mustafa, serta anggota Bawaslu provinsi Abdul Malik dan Alamsyah, juga tampak hadir mendampingi Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, dalam kegiatan tersebut.











