Luwu Timur, SwarnasAktual.id- Pemerintah Desa Laskap bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), melaksanakan kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Pengelolaan Sampah.
Kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor desa Laskap, Jum’at (28/11/2025), dihadiri kepala desa Laskap, Ketua BPD, Tokoh Masyarakat dan mahasiswa Kulia Kerja Nyata.

Pendamping desa Laskap Mawardi mengatakanPenyusunan regulasi ini merupakan langkah strategis dalam menyediakan dasar hukum yang jelas bagi pelaksanaan pengelolaan sampah di tingkat desa.
“Melalui Ranperdes ini, Pemerintah Desa Laskap menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan tertata”kata Mawardi kepada media SwarnasAktual.id.

Mawardi menuturkan, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pengelolaan sampah desa secara terstruktur serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.
Dalam sosialisasi itu dijelaskan beberapa ketentuan pokok, termasuk penetapan iuran layanan pengelolaan sampah yang disesuaikan dengan kategori kemampuan ekonomi masyarakat sebagai berikut:
Rumah tangga berpenghasilan rendah: Rp5.000 per bulan,Rumah tangga berpenghasilan menengah: Rp10.000 per bulan, Pelaku usaha: Rp20.000 per bulan,
Penetapan iuran ini dimaksudkan untuk menciptakan pola pembiayaan yang proporsional dan berkeadilan, sehingga operasional pengelolaan sampah dapat berjalan efektif serta berkelanjutan.
Pemerintah Desa Laskap berharap Ranperdes ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Desa dan menjadi landasan kuat dalam upaya mewujudkan lingkungan desa yang bersih, layak huni, dan berwawasan kesehatan masyarakat.
Pewarta : Wardi/SwarnasAktual.id







