Menu

Otomatis

Luwu Raya

Pemerintah Desa dan BPD Laksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Pengelolaan Sampah

badge-check

Pemerintah Desa dan BPD Laksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Pengelolaan SampahPerbesar

Luwu Timur – Sebuah langkah maju dalam tata kelola lingkungan tengah dipersiapkan di Desa Laskap. Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) mengenai pengelolaan sampah tengah digodok melalui forum sosialisasi yang digelar di aula kantor desa setempat pada Jumat, 28 November 2025. Acara ini menjadi wadah kolaborasi antara Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta para mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang hadir untuk memberikan masukan konstruktif.

Dalam kesempatan tersebut, pendamping desa Laskap, Mawardi, mengungkapkan bahwa regulasi ini dirancang sebagai landasan yuridis yang kokoh bagi operasional pengelolaan sampah di tingkat pedesaan. Kepada awak media SwarnasAktual.id, Mawardi menyampaikan bahwa pemerintah desa bertekad mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan tertata melalui instrumen hukum ini. Ia menambahkan bahwa keberadaan peraturan tersebut nantinya akan menjadi alat untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan.

Beberapa ketentuan esensial turut dipaparkan dalam sosialisasi itu, salah satunya menyangkut skema iuran layanan pengelolaan sampah yang didesain berdasarkan kemampuan ekonomi warga. Rumah tangga dengan penghasilan rendah dikenakan iuran bulanan sebesar Rp5.000, sementara rumah tangga dengan penghasilan menengah membayar Rp10.000 per bulan. Adapun pelaku usaha diwajibkan membayar iuran sebesar Rp20.000 setiap bulannya. Skema pembiayaan ini diharapkan mampu menciptakan keadilan proporsional, sehingga roda operasional pengelolaan sampah dapat berjalan dengan efektif dan berkelanjutan.

Harapan besar pun disematkan pada rancangan ini. Pemerintah Desa Laskap optimistis Ranperdes tersebut dapat segera disahkan menjadi Peraturan Desa, yang kelak menjadi pijakan kuat dalam mewujudkan desa yang bersih, layak huni, dan berorientasi pada kesehatan warganya. Dengan adanya landasan hukum yang jelas, partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan menjadi kunci keberhasilan program ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemerintah Kecamatan Bersama Polsek Burau Gelar Kegiatan Pembinaan Masyarakat

21 Agu 2026 - 11:53 WITA

Pemerintah Kecamatan Bersama Polsek Burau Gelar Kegiatan Pembinaan Masyarakat

IKA DPRD Lutim Lakukan Aksi Peduli Korban Kebakaran di Desa Wewangriu

30 Jul 2026 - 08:40 WITA

IKA DPRD Lutim Lakukan Aksi Peduli Korban Kebakaran di Desa Wewangriu

DPRD Lutim Terima Kunker Rombongan DPRD Tana Toraja

28 Jul 2026 - 12:55 WITA

DPRD Lutim Terima Kunker Rombongan DPRD Tana Toraja

DPRD Lutim Gelar Rapat Pembahasan RENJA Tahun Anggaran 2027

23 Jul 2026 - 00:04 WITA

DPRD Lutim Gelar Rapat Pembahasan RENJA Tahun Anggaran 2027
Trending di Luwu Raya