Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Luwu Raya

Pemerintah Desa dan BPD Laksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Pengelolaan Sampah

badge-check

Pemerintah Desa dan BPD Laksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Pengelolaan SampahPerbesar

Luwu Timur – Sebuah langkah maju dalam tata kelola lingkungan tengah dipersiapkan di Desa Laskap. Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) mengenai pengelolaan sampah tengah digodok melalui forum sosialisasi yang digelar di aula kantor desa setempat pada Jumat, 28 November 2025. Acara ini menjadi wadah kolaborasi antara Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta para mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang hadir untuk memberikan masukan konstruktif.

Dalam kesempatan tersebut, pendamping desa Laskap, Mawardi, mengungkapkan bahwa regulasi ini dirancang sebagai landasan yuridis yang kokoh bagi operasional pengelolaan sampah di tingkat pedesaan. Kepada awak media SwarnasAktual.id, Mawardi menyampaikan bahwa pemerintah desa bertekad mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan tertata melalui instrumen hukum ini. Ia menambahkan bahwa keberadaan peraturan tersebut nantinya akan menjadi alat untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan.

Beberapa ketentuan esensial turut dipaparkan dalam sosialisasi itu, salah satunya menyangkut skema iuran layanan pengelolaan sampah yang didesain berdasarkan kemampuan ekonomi warga. Rumah tangga dengan penghasilan rendah dikenakan iuran bulanan sebesar Rp5.000, sementara rumah tangga dengan penghasilan menengah membayar Rp10.000 per bulan. Adapun pelaku usaha diwajibkan membayar iuran sebesar Rp20.000 setiap bulannya. Skema pembiayaan ini diharapkan mampu menciptakan keadilan proporsional, sehingga roda operasional pengelolaan sampah dapat berjalan dengan efektif dan berkelanjutan.

Harapan besar pun disematkan pada rancangan ini. Pemerintah Desa Laskap optimistis Ranperdes tersebut dapat segera disahkan menjadi Peraturan Desa, yang kelak menjadi pijakan kuat dalam mewujudkan desa yang bersih, layak huni, dan berorientasi pada kesehatan warganya. Dengan adanya landasan hukum yang jelas, partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan menjadi kunci keberhasilan program ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Komisi III DPRD Lutim Tegaskan Proyek Pipa Minyak PT.Vale Tidak Boleh Beroperasi Sebelum Ada Kesepahaman

11 Okt 2026 - 03:56 WITA

Komisi III DPRD Lutim Tegaskan Proyek Pipa Minyak PT.Vale Tidak Boleh Beroperasi Sebelum Ada Kesepahaman

Ketua Komisi III DPRD Lutim Rivaldi :  Keputusan RDP dan Tinjauan Pipa PT.Vale Diambil Kolektif Kolegial

11 Okt 2026 - 03:11 WITA

Ketua Komisi III DPRD Lutim Rivaldi :  Keputusan RDP dan Tinjauan Pipa PT.Vale Diambil Kolektif Kolegial

Ekonomi Rakyat Bergerak & meningkat, Expo UMKM Sulsel 2026 di Luwu Timur Tuai Pujian

11 Okt 2026 - 02:33 WITA

Ekonomi Rakyat Bergerak & meningkat, Expo UMKM Sulsel 2026 di Luwu Timur Tuai Pujian

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lutim Badawi Alwi Persoalkan Jarak Pipa Minyak PT Vale dengan Rumah Warga di Balambano

10 Okt 2026 - 05:48 WITA

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lutim Badawi Alwi Persoalkan Jarak Pipa Minyak PT Vale dengan Rumah Warga di Balambano
Trending di Luwu Raya