Luwu Timur – Tiga produk hukum strategis resmi mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur. Persetujuan itu menjadi agenda utama dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 29 Juni 2026. Rapat tersebut juga menjadi forum bagi eksekutif untuk memaparkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I Jihadin Paruge dan Wakil Ketua II Hj. Harisah Suharjo itu, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam secara simbolis menyerahkan dokumen pokok pikiran daerah kepada pimpinan legislatif. Rangkaian sidang tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi, Sekretaris Daerah Dr. Ramadhan Pirade, jajaran anggota legislatif, para asisten, staf ahli, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan peserta sidang lainnya.
Bupati Irwan dalam kesempatan itu menguraikan bahwa penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban APBD merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan keuangan yang disusun, lanjutnya, telah mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku dan telah melewati proses pemeriksaan ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dari proses audit tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan pencapaian keempat belas kalinya secara berturut-turut.
Capaian predikat WTP tersebut dinilai sebagai indikator kuat dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Irwan menegaskan semua itu merupakan buah dari kerja sama seluruh elemen pemerintahan serta sinergi yang baik dengan DPRD setempat. Pada sisi lain, ia turut membeberkan realisasi pendapatan daerah yang mencapai angka Rp1,94 triliun hingga akhir tahun 2025, atau setara dengan 91,39 persen dari total target Rp2,12 triliun. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat mampu menembus target dengan realisasi Rp482,92 miliar, atau mencapai 100,15 persen.
Lebih lanjut, realisasi belanja dan transfer daerah tercatat sebesar Rp1,90 triliun, yang berarti 90,37 persen dari pagu yang ditetapkan. Dengan perbandingan tersebut, pemerintah daerah membukukan surplus anggaran sebesar Rp36,4 miliar. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang dihasilkan pada periode yang sama mencapai angka Rp21,6 miliar.
Pada momen yang sama, Irwan juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota DPRD atas persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah yang dinilai strategis. Ia berharap regulasi yang telah disepakati tersebut dapat semakin memperkokoh fondasi penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Pihaknya memastikan langkah lanjutan akan segera dilakukan dengan menyusun berbagai kebijakan teknis serta program pelaksanaan yang konkret agar dampak positifnya bisa langsung dirasakan oleh warga.
Ia juga mengemukakan harapan agar kolaborasi antara eksekutif, legislatif, pelaku usaha, dan masyarakat terus berkelanjutan. Dengan demikian, setiap kebijakan yang sudah disepakati dapat diterapkan secara maksimal demi kemajuan dan kesejahteraan Luwu Timur. Sementara itu, dalam forum tersebut, masing-masing fraksi turut menyampaikan laporan akhir dari Panitia Khusus (Pansus). Firman Udding dari Fraksi PAN membacakan laporan Pansus mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Muhammad Iwan dari Fraksi NasDem memaparkan laporan Pansus untuk Ranperda RP3KP Tahun 2025–2045, dan Harisal dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan laporan terkait Pemajuan Kebudayaan.
Persetujuan yang diberikan parlemen tersebut menegaskan tiga Rancangan Peraturan Daerah akan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Ketiganya meliputi aturan tentang Pemajuan Kebudayaan, tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, serta agenda pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman yang tertuang dalam RP3KP untuk periode 2025 hingga 2045.











