Menu

Otomatis

Luwu Raya

Ketua DPRD Lutim Ober Datte Menerima Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2025 Dari Bupati Irwan

badge-check

Ketua DPRD Lutim Ober Datte Menerima Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2025 Dari Bupati IrwanPerbesar

Luwu Timur, SwarnasAktual.Id – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali mencatatkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berhasil dipertahankan untuk yang ke-14 kalinya secara berturut-turut. Capaian ini disampaikan langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bahcri Syam, di hadapan pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dalam sebuah agenda penting yang berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026.

Momentum yang menjadi sorotan utama tersebut adalah rapat paripurna DPRD yang digelar khusus untuk membahas serta menerima dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2025. Prosesi serah terima dokumen penting ini secara simbolis dilakukan dari Bupati Irwan kepada Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte. Rapat yang berlangsung khidmat itu dipimpin langsung oleh Ober Datte, dengan pendampingan dari dua wakilnya, yakni Jihadin Paruge yang menjabat sebagai Wakil Ketua I serta Hj. Harisah Suharjo di posisi Wakil Ketua II.

Sejumlah pejabat penting turut hadir dan memadati ruang sidang paripurna untuk menyaksikan jalannya agenda tersebut. Di antaranya adalah Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, Sekretaris Daerah Dr. Ramadhan Pirade, serta para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan anggota DPRD Luwu Timur lainnya. Kehadiran para tamu undangan ini menunjukkan betapa seriusnya seluruh elemen pemerintahan dalam mengawal proses pertanggungjawaban keuangan daerah.

Dalam pidato penyampaiannya, Bupati Irwan memberikan penjelasan komprehensif mengenai dasar hukum dan proses penyusunan laporan keuangan tersebut. Disampaikannya bahwa penyerahan Ranperda ini adalah bentuk ketaatan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah. Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa seluruh laporan keuangan telah disusun dengan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku serta telah melalui proses audit yang ketat oleh BPK RI. Hasil audit inilah yang kemudian menjadi dasar perolehan opini WTP yang ke-14 kalinya, sebuah pencapaian yang dinilai sebagai bukti konkret konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Bupati Irwan memberikan komentarnya terkait torehan prestasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa keberhasilan mempertahankan opini WTP ini bukanlah kerja satu pihak saja, melainkan buah dari kerja keras dan sinergi seluruh jajaran pemerintah daerah. Dukungan penuh dari DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan juga disebutnya sebagai faktor kunci di balik suksesnya capaian ini.

Pada kesempatan yang sama, orang nomor satu di Luwu Timur ini juga membeberkan sejumlah data realisasi anggaran untuk tahun 2025. Pendapatan daerah berhasil direalisasikan mencapai angka Rp1,94 triliun, atau setara dengan 91,39 persen dari total target yang telah ditetapkan sebesar Rp2,12 triliun. Salah satu komponen yang kinerjanya sangat impresif adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang justru berhasil melampaui target. Realisasi PAD tercatat mencapai Rp482,92 miliar, atau sekitar 100,15 persen dari target yang telah ditentukan.

Di sisi lain, realisasi belanja daerah dan transfer tercatat sebesar Rp1,90 triliun, atau sekitar 90,37 persen dari total pagu. Dengan perbandingan antara pendapatan dan belanja tersebut, pemerintah daerah berhasil membukukan surplus anggaran yang cukup signifikan, yakni sekitar Rp36,4 miliar. Selain itu, terdapat pula Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang jumlahnya dilaporkan mencapai Rp21,6 miliar, menunjukkan posisi keuangan daerah yang sehat dan terkendali.

Di luar pembahasan mengenai APBD, momen tersebut juga dimanfaatkan untuk menyampaikan apresiasi yang tulus dari Bupati Irwan kepada DPRD. Apresiasi ini diberikan atas persetujuan yang telah diberikan oleh dewan terhadap tiga Ranperda strategis yang sebelumnya telah dibahas. Irwan menilai bahwa regulasi yang telah disepakati bersama ini akan menjadi fondasi yang kuat dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat di daerah.

Ia pun menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti seluruh Perda yang telah disahkan tersebut. Langkah lanjutan yang akan diambil adalah dengan menyusun berbagai kebijakan teknis beserta program-program pelaksanaan yang dibutuhkan. Tujuannya jelas, agar seluruh dampak positif dari regulasi tersebut dapat segera dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat di Luwu Timur.

Bupati Irwan juga menyampaikan harapannya terkait keberlanjutan sinergi yang telah terjalin selama ini. Ia berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, para pelaku dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat dapat terus terpelihara dengan baik. Dengan sinergi yang kuat, seluruh kebijakan yang telah disepakati diyakini dapat diimplementasikan secara optimal, sehingga cita-cita untuk mewujudkan Luwu Timur yang maju dan sejahtera dapat segera tercapai.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Panitia Khusus (Pansus) DPRD juga menyampaikan laporan hasil kerjanya masing-masing. Firman Udding dari Fraksi PAN didapuk untuk menyampaikan laporan Pansus terkait Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Sementara itu, Muhammad Iwan dari Fraksi NasDem memaparkan laporan Pansus untuk Ranperda RP3KP Tahun 2025–2045. Adapun laporan Pansus untuk Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan disampaikan oleh Harisal dari Fraksi PDI Perjuangan.

Puncak dari rangkaian agenda paripurna tersebut adalah pengambilan keputusan penting oleh DPRD Luwu Timur. Dewan dengan suara bulat menyatakan persetujuannya untuk menetapkan ketiga Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketiga Perda yang resmi disahkan tersebut mencakup Perda tentang Pemajuan Kebudayaan, Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Perda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) untuk kurun waktu Tahun 2025–2045.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemerintah Kecamatan Bersama Polsek Burau Gelar Kegiatan Pembinaan Masyarakat

21 Agu 2026 - 11:53 WITA

Pemerintah Kecamatan Bersama Polsek Burau Gelar Kegiatan Pembinaan Masyarakat

IKA DPRD Lutim Lakukan Aksi Peduli Korban Kebakaran di Desa Wewangriu

30 Jul 2026 - 08:40 WITA

IKA DPRD Lutim Lakukan Aksi Peduli Korban Kebakaran di Desa Wewangriu

DPRD Lutim Terima Kunker Rombongan DPRD Tana Toraja

28 Jul 2026 - 12:55 WITA

DPRD Lutim Terima Kunker Rombongan DPRD Tana Toraja

DPRD Lutim Gelar Rapat Pembahasan RENJA Tahun Anggaran 2027

23 Jul 2026 - 00:04 WITA

DPRD Lutim Gelar Rapat Pembahasan RENJA Tahun Anggaran 2027
Trending di Luwu Raya