Menu

Otomatis

Luwu Raya

Firman Udding : DPRD Lutim Tetapkan Perda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

badge-check

Firman Udding : DPRD Lutim Tetapkan Perda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah DaerahPerbesar

Luwu Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan itu dicapai dalam rapat paripurna yang digelar Senin, 29 Juni 2026, setelah Panitia Khusus (Pansus) membacakan laporan akhir pembahasannya. Anggota Pansus, Firman Udding, dipercaya menyampaikan laporan tersebut di hadapan peserta rapat.

Firman Udding mengungkapkan bahwa proses pembahasan Ranperda ini berjalan selama hampir lima bulan, terhitung efektif sejak Oktober 2025. Selama periode itu, Pansus tidak hanya menggelar dialog intensif dengan pemerintah daerah, melainkan juga melakukan kunjungan kerja ke beberapa kabupaten yang dinilai berhasil mengelola cadangan pangan. Daerah yang menjadi lokasi studi banding antara lain Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Majene.

Ia menjelaskan bahwa berbagai masukan yang terkumpul selama pembahasan telah menghasilkan sejumlah perbaikan signifikan pada substansi regulasi. Salah satu poin yang paling menonjol adalah perluasan cakupan pengelolaan cadangan pangan hingga level desa dan kelurahan. Hal ini diwujudkan melalui pembentukan Cadangan Pangan Pemerintah Desa/Kelurahan, yang sumber dananya dapat dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Firman menegaskan bahwa penguatan peran pemerintah desa merupakan langkah strategis untuk mempercepat respons terhadap situasi rawan pangan maupun kondisi darurat yang mungkin terjadi di tengah masyarakat. Ia menambahkan, regulasi yang baru disahkan ini juga menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan pangan dalam berbagai situasi kritis, seperti bencana, gejolak harga, atau keadaan darurat lainnya.

Selain perluasan pengelolaan, Pansus juga mempertegas aturan mengenai standar penyimpanan cadangan pangan yang wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini dimaksudkan agar kualitas dan keamanan pangan yang disimpan selalu terjaga. Di samping itu, regulasi tersebut secara tegas memaparkan tugas dan kewenangan setiap perangkat daerah dalam pengelolaan cadangan pangan, sehingga diharapkan pelaksanaannya menjadi lebih efektif dan terkoordinasi antarinstansi.

Proses pengesahan tidak berhenti sampai di situ. Setelah melalui tahap fasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, naskah Ranperda kembali mengalami penyempurnaan. Firman menyebutkan, penyempurnaan tersebut mencakup penambahan sejumlah definisi penting, penyederhanaan beberapa ketentuan, serta penegasan mekanisme penyaluran cadangan pangan ketika terjadi kekurangan pangan, lonjakan harga, bencana alam, bencana sosial, keadaan darurat, maupun krisis pangan. Seluruh rangkaian pembahasan ini diharapkan mampu menjadikan Perda tersebut sebagai payung hukum yang kuat dan aplikatif bagi ketahanan pangan di Kabupaten Luwu Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemerintah Kecamatan Bersama Polsek Burau Gelar Kegiatan Pembinaan Masyarakat

21 Agu 2026 - 11:53 WITA

Pemerintah Kecamatan Bersama Polsek Burau Gelar Kegiatan Pembinaan Masyarakat

IKA DPRD Lutim Lakukan Aksi Peduli Korban Kebakaran di Desa Wewangriu

30 Jul 2026 - 08:40 WITA

IKA DPRD Lutim Lakukan Aksi Peduli Korban Kebakaran di Desa Wewangriu

DPRD Lutim Terima Kunker Rombongan DPRD Tana Toraja

28 Jul 2026 - 12:55 WITA

DPRD Lutim Terima Kunker Rombongan DPRD Tana Toraja

DPRD Lutim Gelar Rapat Pembahasan RENJA Tahun Anggaran 2027

23 Jul 2026 - 00:04 WITA

DPRD Lutim Gelar Rapat Pembahasan RENJA Tahun Anggaran 2027
Trending di Luwu Raya