Luwu Timur, SwarnasAktual.Id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur melalui Komisi II telah melayangkan desakan resmi kepada pemerintah pusat untuk meninjau ulang aturan pembagian pajak alat berat. Langkah ini merupakan respons atas ketimpangan fiskal yang dirasakan daerah yang menjadi lokasi operasional investasi besar. Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, menegaskan bahwa sudah saatnya daerah penghasil menikmati alokasi pendapatan yang lebih adil dari aktivitas ekonomi di wilayahnya.
Dalam keterangannya pada Jumat (26/6/2026), Sarkawi menyampaikan bahwa Luwu Timur selama ini menjadi basis operasional berbagai alat berat yang menopang kegiatan investasi. Namun, mekanisme penerimaan pajak yang berlaku dinilai timpang dan tidak menguntungkan daerah. Sarkawi mengungkapkan keprihatinannya karena aktivitas alat berat berlangsung di Luwu Timur, tetapi porsi penerimaan pajak yang kembali ke daerah belum proporsional. Menurutnya, skema yang berjalan sekarang masih jauh dari rasa keadilan bagi wilayah penghasil.
Kehadiran investasi memang terbukti mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal. Akan tetapi, Sarkawi menekankan bahwa operasional alat berat memunculkan konsekuensi nyata yang harus ditanggung oleh pemerintah kabupaten. Beban perbaikan infrastruktur yang cepat rusak, lonjakan volume kendaraan di jalan, serta dampak lingkungan yang semakin kompleks menjadi tanggung jawab yang dipikul daerah. Karena itu, ia berpendapat bahwa kompensasi fiskal yang diterima daerah harus seimbang dengan beban yang ditanggung.
Pernyataan tersebut diperkuat dengan argumen bahwa daerah yang ikut menanggung pembangunan infrastruktur dan berbagai risiko sosial-lingkungan semestinya menerima alokasi pendapatan yang lebih besar. Sarkawi menilai kebijakan pembagian pajak alat berat perlu dievaluasi menyeluruh agar hubungan keuangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dapat berjalan dengan prinsip keadilan. Desakan ini muncul di tengah meningkatnya skala aktivitas industri di Luwu Timur, sementara pemerintah daerah berupaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah menurunnya dana transfer dari pusat.
Sebagai tindak lanjut dari aspirasi tersebut, Komisi II DPRD Luwu Timur telah mengadakan konsultasi langsung dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pertemuan itu difokuskan pada pembahasan implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya ketentuan yang mengatur pajak kendaraan alat berat. Langkah ini diambil agar masukan dari daerah penghasil bisa menjadi bahan pertimbangan dalam perbaikan regulasi di masa mendatang.











