Luwu Timur – Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) Kabupaten Luwu Timur secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 terkait penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumdam Waemami. Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD setempat, dengan catatan bahwa investasi publik tersebut harus diiringi target kinerja terukur dan tata kelola yang transparan.
Dalam dokumen pendapat akhir yang dibacakan di hadapan pimpinan dewan, fraksi yang menamakan diri GPR ini menekankan bahwa air bersih merupakan kebutuhan dasar warga yang ketersediaan, keterjangkauan, dan mutu pelayanannya wajib dijamin. Penyertaan modal daerah ke Perumdam Waemami, menurut fraksi tersebut, bukan sekadar suntikan dana, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat kemandirian badan usaha milik daerah serta memperluas akses air minum layak bagi seluruh lapisan masyarakat.
Rangkaian rasa terima kasih disampaikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Luwu Timur atas kesempatan yang diberikan kepada GPR untuk mengemukakan pandangan akhir sekaligus turut serta dalam proses pengambilan keputusan. Apresiasi mendalam juga ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur beserta jajaran tim penyusun rancangan peraturan daerah yang dinilai telah bekerja maksimal dalam mempersiapkan materi hingga akhirnya dapat dibahas bersama dewan sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penghargaan setinggi-tingginya pun diberikan kepada rekan-rekan anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, terutama Panitia Khusus, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, serta semua pihak yang terlibat dalam pembahasan. Fraksi GPR berharap segala pemikiran, tenaga, dan waktu yang dicurahkan selama proses tersebut menjadi amal ibadah sekaligus kontribusi nyata bagi kemajuan daerah yang dicintai bersama.
Menanggapi jawaban Bupati Luwu Timur atas Pemandangan Umum fraksi-fraksi, GPR menilai rancangan peraturan daerah ini merupakan landasan hukum yang krusial untuk mendukung peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, serta pelayanan kepada publik. Dokumen tersebut juga dipandang sebagai wujud pemenuhan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menjalankan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Luwu Timur.
Setidaknya sepuluh catatan krusial diajukan dalam pendapat akhir ini. Pertama, perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tersebut harus memberikan kepastian hukum terhadap penyesuaian nilai investasi daerah serta penataan dan restrukturisasi aset yang menjadi bagian dari penyertaan modal. Kedua, dana yang ditanamkan diharapkan mampu memperkuat struktur permodalan Perumdam Waemami, memperluas jangkauan layanan air bersih, meningkatkan kualitas operasional, dan memberi kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketiga, Perumdam Waemami diminta berkomitmen menghadirkan kebijakan pelayanan yang berpihak pada masyarakat, khususnya kelompok sosial umum dan sosial khusus, termasuk perhatian khusus bagi rumah-rumah ibadah sebagai wujud pelayanan publik yang berkeadilan. Keempat, perusahaan daerah tersebut harus terus mengembangkan kapasitas sumber daya manusia, memperkuat sistem manajemen, serta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance demi mewujudkan perusahaan yang profesional, sehat, dan kompetitif.
Kelima, penggunaan dana penyertaan modal wajib diprioritaskan untuk rehabilitasi, penggantian, serta pengembangan jaringan perpipaan yang rusak atau memiliki tingkat kebocoran tinggi. Dengan demikian, distribusi air bersih ke masyarakat dapat berjalan lebih optimal, efisien, dan berkelanjutan. Keenam, setiap penyertaan modal daerah harus memiliki target kinerja yang jelas dan terukur, baik dari aspek pertambahan jumlah pelanggan, perluasan cakupan layanan, penurunan tingkat kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW), maupun peningkatan mutu pelayanan.
Ketujuh, pemerintah daerah dan Perumdam Waemami diminta menjamin transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana melalui pelaporan berkala kepada DPRD dan masyarakat. Laporan tersebut harus mencakup realisasi penggunaan anggaran, perkembangan program, dan capaian kinerja yang diperoleh. Kedelapan, penyertaan modal tidak boleh hanya berorientasi pada penguatan kelembagaan internal, tetapi juga harus berdampak nyata pada pemerataan akses air bersih, terutama bagi warga di pedesaan, kawasan pesisir, dan wilayah yang selama ini minim layanan air minum.
Kesembilan, GPR mendorong Perumdam Waemami untuk terus berinovasi dan bertransformasi melalui pemanfaatan teknologi dalam pelayanan. Langkah ini ditempuh untuk meningkatkan efisiensi operasional, mempermudah akses pelanggan, serta mempercepat penanganan pengaduan masyarakat. Kesepuluh, setiap tambahan penyertaan modal daerah harus menghasilkan nilai tambah ekonomi, sosial, dan pelayanan publik yang berkelanjutan bagi Kabupaten Luwu Timur, sehingga investasi pemerintah benar-benar memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat luas.
Semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif yang terjalin baik selama proses pembahasan diharapkan melahirkan peraturan daerah yang kokoh secara hukum. Regulasi ini nantinya diharapkan menjadi pijakan kuat dalam meningkatkan pelayanan air bersih serta memperkuat kinerja Perumdam Waemami sebagai badan usaha milik daerah yang strategis bagi pembangunan Kabupaten Luwu Timur. Fraksi GPR berpandangan bahwa penyertaan modal ini adalah investasi publik yang bertujuan menyejahterakan masyarakat dan memperluas layanan air minum yang layak.
Seluruh masukan, saran, dan catatan yang telah diuraikan tersebut merupakan hasil pencermatan mendalam atas rangkaian pembahasan yang berlangsung. Setelah melalui pertimbangan yang matang, dengan memohon petunjuk kepada Allah SWT dan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, fraksi GPR menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur.











