Satuan Reskrim Polsek Wasuponda bersama tim Resmob Satreskrim Polres Luwu Timur sukses mengamankan dua tersangka dalam kasus penggelapan material lantai di wilayah hukum mereka. Peristiwa ini terungkap setelah penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan di lokasi berbeda, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk daftar pencarian orang.
Kabar penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Bripka Andi Taufi selaku Kasi Humas Polres Luwu Timur saat dihubungi awak media pada Selasa (11/2/2025). Ia menjelaskan bahwa aksi kriminal tersebut terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025 sekitar pukul 06.30 WITA di Kantor Desa Tabarano yang berlokasi di Jalan A. Yani, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Pada saat kejadian, para pelaku berhasil membawa kabur puluhan dus keramik ukuran 60×60 cm milik Badan Usaha Milik Desa setempat.
Berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan di lapangan, polisi kemudian menetapkan Efendi Attas yang akrab disapa Fendi sebagai salah satu terduga pelaku. Penangkapan terhadap pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini dilakukan pada Kamis, 6 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WITA di Perumahan Ninda Kenzu, Malili. Saat diinterogasi secara singkat oleh aparat, Fendi mengakui perbuatannya dan menyebut dua rekannya, yakni Ismusahril Munir atau Aco serta Resky atau Ekky yang hingga kini masih berstatus buron, turut serta dalam aksi pencurian tersebut.
Dalam pengakuannya, Fendi mengungkapkan bahwa mereka bertiga menggunakan satu unit mobil rental jenis Avanza berwarna silver untuk mengangkut hasil curian berupa keramik merk Durafloor dan Sincare sebanyak 40 dos. Seluruh barang tersebut kemudian dijual ke seorang pembeli di kawasan Bungadidi, Kabupaten Luwu Utara. Pengakuan ini langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wasuponda, Aiptu Jahyanto M, SH, pada pukul 14.00 WITA di hari yang sama dengan bergerak menuju Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara.
Sesampainya di lokasi, petugas mendatangi rumah milik Ariyanto. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa keramik sebanyak 7 dos yang ditemukan di rumah tersebut merupakan titipan dari sepupunya yang bernama Rahman, yang akrab disapa Pak Gilang. Rahman sendiri disebut sebagai teman dari para pelaku, dan dari keterangannya polisi mendapat informasi bahwa sebagian besar barang curian telah laku terjual, sementara satu dos di antaranya telah rusak atau pecah.
Rahman mengaku bahwa 32 dos keramik hasil curian tersebut telah dijual bersama pelaku kepada dua pembeli yang berbeda. Sebanyak 12 dos dijual kepada seorang wanita bernama Suriani, sedangkan 20 dos lainnya dijual kepada Arsal yang beralamat di Desa Poreang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara. Harga jual per dos bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp120.000, sehingga total uang hasil penjualan yang mereka peroleh mencapai Rp3.600.000.
Seluruh barang bukti keramik yang berhasil ditemukan kemudian disita oleh petugas dan dibawa ke Markas Komando Polsek Wasuponda untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku yang telah diamankan dijerat dengan pasal pencurian, sementara satu pelaku lainnya masih terus diburu oleh kepolisian. Adapun identitas lengkap para tersangka yakni Efendi Attas Als Fendi, pria berusia 43 tahun yang bekerja sebagai buruh bangunan dengan alamat di Perumahan Benteng, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, serta Ismusahril Munir Als Aco yang berusia 31 tahun dengan profesi yang sama dan beralamat di Jalan G. Terpedo, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Sementara Reski Als Ekki yang masih DPO beralamat di lokasi yang sama dengan Aco.











