Kamis, 4 Juni 2026, suasana ruang paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu Timur berlangsung khidmat. Seluruh perwakilan fraksi telah menyampaikan pandangan akhir mereka, dan hasilnya bulat: persetujuan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2023. Dalam momen itulah, seluruh pihak menyepakati bahwa langkah penyertaan modal kepada Perumda Waemami harus segera dikukuhkan menjadi produk hukum yang mengikat.
Ketua DPRD Lutim, Ober Datte, memimpin langsung jalannya persidangan yang dihadiri oleh Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler. Para kepala bagian, camat, lurah, serta unsur Forkopimda juga tampak hadir memenuhi ruangan tersebut. Meski dihadiri banyak pihak, kegiatan berjalan dengan aman dan tanpa hambatan berarti.
Dari sejumlah pemaparan yang disampaikan oleh tiap-tiap fraksi, tak hanya sekadar persetujuan yang diberikan. Sejumlah masukan konstruktif dan kritik tajam pun dilontarkan demi mendorong kemajuan pengelolaan modal di Perumda Waemami. Para wakil rakyat menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang disertakan, agar perusahaan daerah tersebut dapat berkembang lebih optimal.
Setelah melalui pembahasan panjang, seluruh fraksi akhirnya sepakat menerima Ranperda tersebut. Kesepakatan ini menjadi pintu masuk bagi tahapan selanjutnya, yakni penetapan resmi menjadi Peraturan Daerah. Dengan demikian, payung hukum yang mengatur soal penyertaan modal ini akan segera berlaku dan mengikat seluruh pemangku kepentingan terkait. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beragam pandangan yang muncul dari setiap fraksi selama rapat berlangsung.










