Luwu Timur, SwarnasAktual.Id – Proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Timur untuk tahun 2027 resmi memasuki babak baru. Sebuah agenda penting digelar di Ruang Paripurna DPRD Luwu Timur pada Senin, 13 Juli 2026, di mana dua dokumen fundamental diserahkan secara resmi oleh Sekretaris DPRD kepada jajaran legislatif. Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan pintu gerbang menuju pembahasan yang lebih mendalam antara eksekutif dan legislatif.
Dokumen yang dimaksud adalah Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) beserta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2027. Penyerahan ini menjadi titik awal bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk duduk bersama merumuskan prioritas pembangunan dan batas belanja yang akan menjadi fondasi penyusunan APBD. Ketepatan waktu penyerahan ini pun bukan tanpa alasan, melainkan sudah diatur dalam koridor hukum yang jelas.
Dalam sambutannya, Sekretaris DPRD mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut secara eksplisit mewajibkan kepala daerah untuk menyampaikan kedua rancangan dokumen tersebut kepada DPRD selambat-lambatnya pada pekan kedua bulan Juli. Kewajiban ini melekat pada kepala daerah dan harus dipenuhi agar proses anggaran berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Mekanisme selanjutnya setelah dokumen diterima adalah serangkaian pembahasan intensif. Sekretaris DPRD menjelaskan bahwa setelah melalui proses tersebut dan mencapai kata sepakat, dokumen ini akan ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD. Batas waktu penandatanganan ini pun telah ditentukan, yaitu paling lambat pada minggu kedua bulan Agustus, sehingga tidak ada ruang untuk penundaan yang tidak perlu.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD menyampaikan secara langsung bahwa penyerahan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 beserta seluruh lampirannya ditujukan kepada Dewan yang terhormat untuk segera dibahas. Beliau memohon agar dokumen tersebut dapat memperoleh persetujuan penetapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini merupakan langkah awal yang krusial sebelum rancangan tersebut dikonversi menjadi Rancangan APBD yang utuh.
Lebih lanjut, Sekretaris DPRD menekankan bahwa tahapan ini merupakan salah satu tonggak penting dalam siklus penyusunan APBD Kabupaten Luwu Timur. Setelah penyerahan resmi ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan DPRD akan memasuki fase pembahasan yang lebih rinci. Hasil dari pembahasan tersebut nantinya akan menjadi dasar yang kokoh untuk menyusun dan menetapkan rancangan APBD, yang pada akhirnya akan digunakan sebagai pedoman pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun 2027.








