Luwu Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur secara resmi telah menerima dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ihwal pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun fiskal 2025. Penerimaan tersebut berlangsung dalam sebuah rapat paripurna yang diselenggarakan di ruang sidang utama DPRD setempat pada hari Senin, 29 Juni 2026. Dari proses ini, DPRD bersama jajaran eksekutif akan segera memasuki tahap pembahasan mendalam sebelum akhirnya menetapkan ranperda tersebut menjadi produk hukum daerah.
Dalam agenda sidang tersebut, posisi Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, diwakili oleh Wakil Bupati, Hj. Puspawati Husler. Kehadiran wakil bupati itu sekaligus didampingi oleh sejumlah pejabat dari lingkungan pemerintah daerah, serta para pimpinan dan anggota legislatif yang hadir dalam forum musyawarah tertinggi di tingkat kabupaten itu. Sebelum memasuki agenda pokok, Sekretaris DPRD Kabupaten Luwu Timur, Alamsyah Perkesi, terlebih dahulu membacakan surat pengantar resmi dari kepala daerah yang menjadi dasar penyampaian ranperda ini di hadapan forum.
Isi surat yang dibacakan tersebut menegaskan bahwa langkah penyampaian ini merupakan pelaksanaan amanat dari Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur tata kelola keuangan daerah. Dalam regulasi itu disebutkan secara eksplisit tentang kewajiban kepala daerah untuk menyerahkan draf peraturan daerah terkait pertanggungjawaban APBD kepada DPRD, dengan melampirkan laporan keuangan yang telah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Batas waktu penyampaiannya pun telah ditentukan, yakni paling lambat enam bulan setelah periode anggaran berakhir.
Di dalam dokumen yang disampaikan, terkandung harapan agar dewan yang terhormat berkenan membahas materi ranperda tersebut secara kolektif dan memberikan persetujuan untuk kemudian dijadikan peraturan daerah. Kalimat itu merupakan inti dari pengantar yang dibacakan oleh sekretaris dewan, yang menyiratkan bahwa seluruh substansi laporan keuangan dan catatan pertanggungjawaban telah disiapkan oleh eksekutif untuk dikaji bersama. Dengan demikian, proses legislasi diharapkan berjalan mulus sesuai dengan mekanisme serta tahapan perundang-undangan yang berlaku di daerah.
Lebih lanjut, dalam surat resmi yang sama, Bupati Irwan Bachri Syam turut menyampaikan ungkapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD atas perhatian serta kolaborasi yang telah terjalin selama ini. Apresiasi tersebut disertai dengan harapan agar diskusi dan pembahasan atas rancangan ini dapat dituntaskan tanpa penundaan yang berkepanjangan. Kecepatan penyelesaian tersebut dinilai krusial untuk menjaga tertib administrasi serta memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik di Kabupaten Luwu Timur.











