Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Timur, Rusdi Layong, menyampaikan pandangannya bahwa pemecatan atau pengeluaran siswa yang terlibat perundungan dari sekolah bukanlah langkah yang bijaksana. Ia justru menilai kebijakan semacam itu mencerminkan kegagalan institusi pendidikan dalam menjalankan fungsi pembinaan terhadap peserta didiknya.
Menurut Rusdi Layong, ketika sebuah sekolah memilih untuk mengeluarkan siswa pelaku perundungan, hal itu menunjukkan bahwa pihak sekolah tidak mampu menyelesaikan persoalan secara konstruktif. Ia menegaskan bahwa mekanisme Bimbingan Konseling (BK) seharusnya menjadi garda terdepan dalam menangani kasus-kasus perundungan di lingkungan internal sekolah. Dengan demikian, siswa yang bersalah tetap mendapatkan pembinaan tanpa harus kehilangan hak pendidikannya.
Pada Selasa (26/8/2025), Rusdi Layong memberikan respons tersebut di kantornya ketika dimintai keterangan oleh media terkait kasus perundungan yang tengah menjadi perhatian publik di dunia pendidikan. Ia menekankan bahwa perundungan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam lingkungan pendidikan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa setiap persoalan sebaiknya dihadapi dengan pendekatan yang positif dan mendidik, karena justru melalui proses tersebut karakter dan kepribadian seorang siswa dapat terbentuk dan diuji.
Rusdi Layong menambahkan bahwa pencegahan kasus perundungan tidak bisa hanya dibebankan kepada pihak sekolah. Diperlukan sinergi dan kolaborasi dari seluruh elemen, terutama orang tua. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap perilaku siswa tidak sepenuhnya berada di pundak sekolah. Peran orang tua sangat krusial dalam memberikan bimbingan, arahan, serta pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka di luar jam pelajaran.
Dalam kesempatan itu, Rusdi Layong juga mengungkapkan bahwa tidak sedikit insiden perundungan yang terjadi di luar area sekolah. Oleh karena itu, ia memandang seluruh pihak memiliki kewajiban yang sama untuk mencegah aksi perundungan, baik yang terjadi di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. Ia menggarisbawahi bahwa kepedulian bersama menjadi kunci utama dalam menekan angka kasus perundungan.
Rusdi Layong pun memberikan rekomendasi tegas kepada pihak sekolah agar meningkatkan ketelitian dalam mengawasi aktivitas siswa selama jam belajar. Ia mendorong penggunaan teknologi pengawasan seperti kamera CCTV yang dipasang di berbagai titik strategis di lingkungan sekolah, termasuk di dalam ruang kelas. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu langkah preventif yang efektif untuk memantau sekaligus mencegah terjadinya tindakan perundungan di kalangan pelajar.










