Luwu Timur – Aksi pencurian bantuan sosial kembali terjadi. Sebanyak 400 kilogram beras yang diperuntukkan bagi 40 keluarga penerima manfaat di Desa Tarabbi, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, dilaporkan raib dari lokasi penyimpanan. Ironisnya, jatah pangan untuk warga kurang mampu ini menguap di awal tahun 2025, padahal program tersebut merupakan agenda pemerintah pusat yang direncanakan untuk tahun 2024.
Menurut penuturan Westy selaku penanggung jawab bantuan pangan di tingkat desa, peristiwa ini baru disadari pada Kamis (2/1/2025). Berbeda dengan laporan awal, pengungkapan kehilangan ini justru berawal dari permintaan salah satu warga bernama MS yang akrab disapa Tante. MS meminta tolong kepada Westy untuk mengambil jatah berasnya. Saat itu, Westy mengaku masih sibuk dengan aktivitas pergantian tahun, sehingga ia baru bisa mendatangi rumah perpustakaan yang dijadikan gudang penyimpanan pada pagi harinya. Betapa kagetnya ia ketika mendapati hanya dua karung kecil yang tersisa. Dua karung itu pun sempat diangkut, namun salah satunya sobek di tengah jalan sehingga sebagian isinya tercecer.
Beras yang hilang tersebut sesungguhnya disimpan dalam kemasan kecil 10 kilogram per karung. Total keseluruhan barang bantuan ini dititipkan di gedung perpustakaan desa, jauh dari pengawasan ketat. Ketika dikonfirmasi via sambungan telepon, Westy membenarkan secara gamblang bahwa stok beras tersebut memang telah raib. Ia juga mengaku tidak memiliki informasi pasti mengenai waktu kejadian pencurian, mengingat lokasi tidak dijaga selama masa libur dan tidak ada petugas yang beraktivitas di kantor.
Lebih lanjut, koordinator bantuan ini menyampaikan bahwa dirinya kerap mengumumkan kepada warga untuk segera mengambil hak mereka. Sayangnya, antusiasme penerima manfaat sangat minim. Hanya segelintir orang yang datang menjemput bantuan, sementara mayoritas lainnya justru menunda. Padahal, menurutnya, seluruh jatah seharusnya sudah tersalurkan sepenuhnya sebelum tahun 2024 berakhir. Berulang kali ia menyampaikan imbauan tersebut, tetapi tanggapan warga masih sangat lambat. Akibat kelalaian dan ketidaktepatan waktu penjemputan ini, akhirnya ruang gerak para pelaku kejahatan menjadi terbuka lebar untuk melancarkan aksinya.











