Kolaka Utara – Gelombang keresahan di kalangan mahasiswa akhirnya berujung pada langkah hukum yang serius. Mereka resmi mengadukan pengelola grup Facebook “Forum Komentar Kolaka Utara” (FKKU) ke aparat penegak hukum. Inti persoalannya bukan sekadar unggahan liar, melainkan dugaan sikap pasif admin yang membiarkan ruang diskusi berubah menjadi ladang fitnah dan serangan personal.
Pelaporan itu disampaikan pada Rabu, 15 April 2026, setelah berbagai akun anonim dan palsu bertubi-tubi melontarkan tuduhan tanpa fakta yang jelas. Para mahasiswa menilai reputasi sejumlah individu telah tercoreng akibat konten-konten provokatif yang dibiarkan beredar luas. Padahal, aturan main di FKKU sudah tertulis tegas: unggahan yang menyerang pribadi seseorang tidak akan pernah diloloskan oleh admin. Kenyataannya, unggahan semacam itu justru bebas lalu-lalang di laman grup.
Anwar, yang berbicara mewakili kelompok mahasiswa, mengungkapkan kekecewaannya secara lugas. Media sosial, kata dia, mestinya menjadi panggung dialog publik yang sehat dan membangun. Namun yang terjadi di FKKU justru sebaliknya—menjadi corong penyebaran informasi yang merugikan pihak lain. Ia menekankan bahwa tindakan admin yang membiarkan akun-akun anonim menyebarkan tuduhan tanpa bukti bukan lagi bagian dari kebebasan berekspresi, melainkan sudah masuk kategori pencemaran nama baik.
Para mahasiswa juga menyoroti beban tanggung jawab yang melekat pada posisi admin. Secara moral maupun hukum, pengelola grup dinilai wajib memoderasi setiap konten yang masuk sebelum ditayangkan ke publik. Apalagi forum ini menaungi anggota dalam jumlah besar, sehingga dampaknya terhadap pembentukan opini masyarakat sangatlah signifikan. Satu unggahan bermasalah saja bisa memicu gelombang persepsi negatif yang sulit ditarik kembali.
Dalam berkas laporan yang diajukan, ada dua permintaan utama yang disampaikan kepada aparat. Pertama, pemeriksaan menyeluruh terhadap admin FKKU. Kedua, penelusuran mendalam atas akun-akun anonim yang diduga menjadi biang keladi penyebaran konten bermasalah. Mahasiswa tidak ingin kasus ini berhenti pada laporan administratif belaka; mereka mendesak adanya proses hukum yang tuntas.
Tidak hanya sampai di situ, mereka pun mendorong langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Opsi penutupan forum atau pengawasan ketat terhadap aktivitas grup menjadi rekomendasi yang layak dipertimbangkan, terutama jika terbukti ada pelanggaran terhadap aturan yang telah disepakati. Tindakan tegas dinilai jauh lebih baik daripada membiarkan ruang digital terus diracuni oleh konten destruktif.
Peristiwa ini menjadi cermin bagi pengelola platform lain untuk lebih sigap dalam menjaga ruang digital. Etika bermedia sosial bukan lagi sekadar imbauan, melainkan kebutuhan mendesak. Jika pengelola lalai, maka ruang yang seharusnya menjadi tempat bertukar pikiran justru berubah menjadi medan perang informasi yang merugikan banyak pihak. Kejadian di Kolaka Utara ini adalah alarm bahwa moderasi yang baik adalah kunci utama menjaga kesehatan dunia maya.








