Luwu Timur, SwarnasAktual.Id – Seiring dengan musim kemarau, Kepolisian Sektor (Polsek) Burau Polres Luwu Timur, mengimbau seluruh masyarakat di kecamatan Burau, untuk meningkatkan kewaspadaan guna menceha terhadap bahaya kebakaran di musim kemarau baik ruma, hutan dan lahan (karhutla). Himbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Burau, AKP Ahmar Wijaya dalam setiap kegiatan yang berlangsung di masyarakat.
AKP Ahmar Wijaya menekankan bahwa kondisi cuaca kering dan angin kencang saat ini sangat berpotensi memicu terjadinya kebakaran yang dapat meluas dengan cepat. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang berisiko memicu api di area terbuka.
Dalam pernyataannya, Kapolsek Burau secara tegas melarang empat jenis aktivitas yang sering menjadi pemicu karhutla, yaitu:
1. Membakar lahan atau kebun saat membuka atau membersihkan area pertanian/perkebunan.
2. Membakar sampah sembarangan di lahan terbuka atau dekat area vegetasi kering.
3. Membuang puntung rokok sembarangan di area kering, semak belukar, atau hutan.
4. Meninggalkan sumber api di perkebunan tanpa pengawasan yang ketat.
Apabila disengaja atau kelalaian sehingga mengakibatkan kebakaran hutan maka pelaku dapat sanksi di pidana (****)

















