Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukum Kriminal

Sat Reskrim polres Lutim Bersama Resmob Polda Sulsel Sita 1 Unit Mobil Terkait Dugaan Kasus Penggelapan 

badge-check

Sat Reskrim polres Lutim Bersama Resmob Polda Sulsel Sita 1 Unit Mobil Terkait Dugaan Kasus Penggelapan Perbesar

Makassar, SwarnasAktual.id- Penyidik reskrim Polres Luwu Timur dan Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil melakukan penyitaan satu unit mobil Chery yang menjadi barang bukti dalam kasus dugaan penggelapan kendaraan yang tengah ditangani Polres Luwu Timur.

Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/47/VIII/RES.1.11/2026/Reskrim, tertanggal 6 Agustus 2026, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jody Dharma, S.T.K., S.I.K., M.H., perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan satu unit mobil CHERY TIGGO 9 CSH PREMIUM berwarna putih dengan nomor polisi awal DP 1258 QR.

Dalam penanganan perkara tersebut, turut disebutkan Kanit Pidum IPTU Muhammad Mubin, S.H., M.H., serta Penyidik Pembantu BRIPTU Gusti Randa, S.H

Setelah melalui proses penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Makassar, tim gabungan melakukan penelusuran terhadap keberadaan kendaraan tersebut.

Berdasarkan informasi lapangan yang diterima redaksi, kendaraan tersebut akhirnya berhasil disita di salah satu kafe di wilayah Makassar pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Sebelum disita, mobil tersebut diduga sempat berada dan terparkir pada tanggal 08 oktober 2026 dikediaman Ketua LBH dan Pasukan Adat To Manurung berinisial RL di Makassar.

Selain itu, muncul dugaan adanya perubahan identitas Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada kendaraan tersebut. Nomor polisi yang sebelumnya tercatat DP 1258 QR diduga telah berubah menjadi DD 7 RL saat kendaraan ditemukan.

Pengamanan kendaraan tersebut dilakukan berdasarkan dua penetapan pengadilan, yakni dari Pengadilan Negeri Malili dan Pengadilan Negeri Makassar. Kendaraan itu kini dilaporkan telah berada dalam penguasaan penyidik Polres Luwu Timur sebagai barang bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan penggelapan.

Hingga berita ini disusun, SwarnasAktual.id masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kasat Reskrim Polres Luwu Timur terkait kronologi lengkap penyitaan kendaraan di kafe tersebut.

Redaksi juga berupaya menghubungi pihak RL untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan keberadaan kendaraan di kediamannya serta dugaan perubahan nomor polisi kendaraan tersebut.

SwarnasAktual.id tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Swa/And

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Diduga Lakukan Pembiaran Hingga Picu Pencemaran Nama Baik, Mahasiswa Laporkan Admin FKKU ke APH

15 Apr 2026 - 12:10 WITA

Diduga Lakukan Pembiaran Hingga Picu Pencemaran Nama Baik, Mahasiswa Laporkan Admin FKKU ke APH

Pelaku Pem***** Jessika Sollu Diganjar Penjara Seumur Hidup

24 Jul 2025 - 13:35 WITA

Pelaku Pem***** Jessika Sollu Diganjar Penjara Seumur Hidup

Terkait Dugaan Kasus Korupsi DD, Kejari Lutim Tetapkan Kades Balai Kembang Jadi Tersangka

22 Jul 2025 - 22:23 WITA

Terkait Dugaan Kasus Korupsi DD, Kejari Lutim Tetapkan Kades Balai Kembang Jadi Tersangka

Bejat Oknum Guru Agama SMPN 1 Wasuponda Cabuli Siswanya

22 Jul 2025 - 11:39 WITA

Bejat Oknum Guru Agama SMPN 1 Wasuponda Cabuli Siswanya
Trending di Hukum Kriminal