Luwu Timur, SwarnasAktual.Id-Kepastian hukum kasus dugaan penggelapan mobil yang menyeret nama mantan Direktur Utama PT RGI, inisial QNR, akhirnya menemui titik terang.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur resmi menetapkan QNR sebagai tersangka terkait dugaan penggelapan 1 unit mobil pada *Kamis, 01 Oktober 2026.*
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas AKP Muhammad Husain, S.H., M.H. Polres Luwu Timur. Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menerbitkan Surat Penetapan Tersangka (S.Tap).
“Yang bersangkutan kini dijerat dengan *Pasal 486 KUHP* tentang dugaan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar sumber resmi di Polres Luwu Timur.
*Sudah Dipecat dan Disomasi PT RGI*
PT RGI tempat QNR sebelumnya menjabat sebagai Dirut, mengambil sikap tegas. Pihak manajemen memastikan QNR sudah tidak lagi menjadi bagian dari perusahaan.
“Iya benar, yang bersangkutan sudah kami keluarkan dari perusahaan dan sudah kami layangkan somasi resmi terkait dugaan penggelapan satu unit mobil dan dugaan merugikan perusahaan PT RGI dengan jumlah Rp 2,396 miliar yang diduga diperuntukkan untuk kepentingan pribadi,” tegas sumber internal PT RGI.
Informasi yang dihimpun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (01/10/2026), QNR sempat tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.
Terkait objek mobil yang diduga digelapkan, sebelumnya sudah ada penetapan dari Pengadilan yang memerintahkan penyitaan unit sebagai barang bukti. Meski unit tersebut belum juga diserahkan, proses pidana terkait dugaan penggelapan tetap berjalan.
*Pintu Masuk Terbongkarnya Dugaan Kasus Rp 2,396 Miliar*
Penetapan QNR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil ini dinilai menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan kasus lain dengan modus serupa.
Data yang dihimpun Swarnas Aktual, total dugaan kerugian yang diduga merugikan internal PT RGI dan para korban lainnya mencapai *Rp 2,396 Miliar* dengan dugaan modus mencatut nama besar PT RGI.
Beberapa di antaranya adalah:
*1. Dugaan Laporan Rp 200 Juta di Polda Sulsel*
Seorang korban bernam Hj. Nursiah juga telah melaporkan dugaan penipuan Rp 200 juta ke Ditreskrimum Polda Sulsel. Dari informasi terpercaya, QNR sudah pernah menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel terkait dugaan laporan tersebut.
*2. Fakta lainnya muncul dari korban inisial AS yang diduga menjadi korban dengan kerugian Rp 125 juta. Kasus tersebut juga sudah dilaporkan ke Reskrim Polres Luwu Timur dan berproses sesuai undang-undang yang berlaku.
Kini publik menanti ketegasan Polres Luwu Timur untuk melakukan penahanan terhadap tersangka serta kepastian hukum terhadap laporan-laporan lain yang telah masuk, baik di Polres Luwu Timur maupun di Polda Sulsel.
SwarnasSktual.Id/AN















