Luwu Timur,SwarnasAktual.Id– DPRD Kabupaten Luwu Timur mengambil langkah tegas untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui sektor pajak dan retribusi daerah. Upaya tersebut dibahas dalam rapat kerja khusus antara legislatif dan jajaran eksekutif, Selasa (11/08/2026).
Melalui Komisi II, Pimpinan DPRD Luwu Timur, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Hj. Harisah, memimpin rapat yang secara khusus membahas ekstensifikasi pendapatan daerah.
Rapat yang berlangsung dinamis di ruang Komisi II tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Dr. Ramadhan, Kepala Badan Keuangan Daerah Muhammad Said, SE., MM, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur, Muhammad Yusri.
Salah satu fokus utama pembahasan yakni potensi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), khususnya material ikutan kegiatan pertambangan berupa Reject dan Overburden (OB).
Pemerintah daerah sebelumnya telah menetapkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) atas pajak MBLB jenis tersebut. Material ikutan tambang yang saat ini dikelola oleh PT Vale Indonesia Tbk dinilai memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Namun, dalam penerapannya masih terdapat dinamika terkait perbedaan pandangan teknis mengenai makna “pemanfaatan” atau “dimanfaatkan” terhadap penggunaan material ikutan tersebut.

















