Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Luwu Raya

Terkait Penguasaan dan Pemanfaatan Lahan Bersertifikat di Desa Harapan DPRD Lutim Gelar RDP

badge-check

Terkait Penguasaan dan Pemanfaatan Lahan Bersertifikat di Desa Harapan DPRD Lutim Gelar RDPPerbesar

Luwu Timur, SwarnasAktual.Id- Terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan bersertifikat, di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Luwu Timur melalui Komisi III, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (21/9/2026).

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi, bersama sejumlah anggota Komisi III. Dari pihak perusahaan hadir perwakilan PT CLM, Fauzy, sementara PT PDS diwakili Ayu, Agus Melas, dan Joice Andi Baso. Dari pihak warga hadir Awaluddin, Azwar Anwar dan bersama sekitar 20 orang perwakilan Masyarakat mewakili pemegang hak.

Pembahasan berlangsung dinamis. Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah proses hukum yang berjalan terhadap pihak warga di tengah belum selesainya persoalan mengenai penguasaan dan penggunaan lahan.

Dalam RDP, pihak warga menyampaikan bahwa mereka telah menempuh berbagai langkah persuasif, mulai dari komunikasi dengan perusahaan, koordinasi dengan instansi terkait, penelusuran administrasi pertanahan hingga menempuh jalur litigasi.

Warga menilai, di tengah proses penyelesaian tersebut, muncul laporan-laporan pidana yang kemudian dipersepsikan masyarakat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap upaya mempertahankan hak atas tanah.

Menanggapi hal tersebut, Badawi Alwi meminta agar penyelesaian persoalan tidak dilakukan melalui pendekatan-pendekatan yang justru memperuncing keadaan.

“Jangan menggunakan cara-cara yang kurang etis. Persoalan lahan ini harus diselesaikan melalui ranah dan instrumen yang tersedia. Kalau ada persoalan hak, selesaikan sesuai mekanisme hukum dan dudukkan semua pihak secara proporsional,” ujar Badawi dalam RDP.

Menurut Badawi, penyelesaian persoalan pertanahan harus memberikan ruang yang cukup kepada semua pihak untuk membuktikan dasar hak dan kepentingannya masing-masing, tanpa menjadikan proses hukum sebagai sarana tekanan terhadap pihak lain.

Pewarta : Red/SwarnasAktual.Id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Komisi III DPRD Lutim Tegaskan Proyek Pipa Minyak PT.Vale Tidak Boleh Beroperasi Sebelum Ada Kesepahaman

11 Okt 2026 - 03:56 WITA

Komisi III DPRD Lutim Tegaskan Proyek Pipa Minyak PT.Vale Tidak Boleh Beroperasi Sebelum Ada Kesepahaman

Ketua Komisi III DPRD Lutim Rivaldi :  Keputusan RDP dan Tinjauan Pipa PT.Vale Diambil Kolektif Kolegial

11 Okt 2026 - 03:11 WITA

Ketua Komisi III DPRD Lutim Rivaldi :  Keputusan RDP dan Tinjauan Pipa PT.Vale Diambil Kolektif Kolegial

Ekonomi Rakyat Bergerak & meningkat, Expo UMKM Sulsel 2026 di Luwu Timur Tuai Pujian

11 Okt 2026 - 02:33 WITA

Ekonomi Rakyat Bergerak & meningkat, Expo UMKM Sulsel 2026 di Luwu Timur Tuai Pujian

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lutim Badawi Alwi Persoalkan Jarak Pipa Minyak PT Vale dengan Rumah Warga di Balambano

10 Okt 2026 - 05:48 WITA

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lutim Badawi Alwi Persoalkan Jarak Pipa Minyak PT Vale dengan Rumah Warga di Balambano
Trending di Luwu Raya