Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Luwu Raya

Polres Lutim Tetapkan QNR Eks Dirut PT.RGI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Mobil

badge-check

Polres Lutim Tetapkan QNR Eks Dirut PT.RGI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan MobilPerbesar

Luwu Timur, SwarnasAktual.Id-Kepastian hukum kasus dugaan penggelapan mobil yang menyeret nama mantan Direktur Utama PT RGI, inisial QNR, akhirnya menemui titik terang.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur resmi menetapkan QNR sebagai tersangka terkait dugaan penggelapan 1 unit mobil pada *Kamis, 01 Oktober 2026.*

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas AKP Muhammad Husain, S.H., M.H. Polres Luwu Timur. Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menerbitkan Surat Penetapan Tersangka (S.Tap).

“Yang bersangkutan kini dijerat dengan *Pasal 486 KUHP* tentang dugaan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar sumber resmi di Polres Luwu Timur.

*Sudah Dipecat dan Disomasi PT RGI*

PT RGI tempat QNR sebelumnya menjabat sebagai Dirut, mengambil sikap tegas. Pihak manajemen memastikan QNR sudah tidak lagi menjadi bagian dari perusahaan.

“Iya benar, yang bersangkutan sudah kami keluarkan dari perusahaan dan sudah kami layangkan somasi resmi terkait dugaan penggelapan satu unit mobil dan dugaan merugikan perusahaan PT RGI dengan jumlah Rp 2,396 miliar yang diduga diperuntukkan untuk kepentingan pribadi,” tegas sumber internal PT RGI.

Informasi yang dihimpun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (01/10/2026), QNR sempat tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.

Terkait objek mobil yang diduga digelapkan, sebelumnya sudah ada penetapan dari Pengadilan yang memerintahkan penyitaan unit sebagai barang bukti. Meski unit tersebut belum juga diserahkan, proses pidana terkait dugaan penggelapan tetap berjalan.

*Pintu Masuk Terbongkarnya Dugaan Kasus Rp 2,396 Miliar*

Penetapan QNR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil ini dinilai menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan kasus lain dengan modus serupa.

Data yang dihimpun Swarnas Aktual, total dugaan kerugian yang diduga merugikan internal PT RGI dan para korban lainnya mencapai *Rp 2,396 Miliar* dengan dugaan modus mencatut nama besar PT RGI.

Beberapa di antaranya adalah:

*1. Dugaan Laporan Rp 200 Juta di Polda Sulsel*
Seorang korban bernam Hj. Nursiah juga telah melaporkan dugaan penipuan Rp 200 juta ke Ditreskrimum Polda Sulsel. Dari informasi terpercaya, QNR sudah pernah menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel terkait dugaan laporan tersebut.

*2. Fakta lainnya muncul dari korban inisial AS yang diduga menjadi korban dengan kerugian Rp 125 juta. Kasus tersebut juga sudah dilaporkan ke Reskrim Polres Luwu Timur dan berproses sesuai undang-undang yang berlaku.

Kini publik menanti ketegasan Polres Luwu Timur untuk melakukan penahanan terhadap tersangka serta kepastian hukum terhadap laporan-laporan lain yang telah masuk, baik di Polres Luwu Timur maupun di Polda Sulsel.

SwarnasSktual.Id/AN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Komisi III DPRD Lutim Tegaskan Proyek Pipa Minyak PT.Vale Tidak Boleh Beroperasi Sebelum Ada Kesepahaman

11 Okt 2026 - 03:56 WITA

Komisi III DPRD Lutim Tegaskan Proyek Pipa Minyak PT.Vale Tidak Boleh Beroperasi Sebelum Ada Kesepahaman

Ketua Komisi III DPRD Lutim Rivaldi :  Keputusan RDP dan Tinjauan Pipa PT.Vale Diambil Kolektif Kolegial

11 Okt 2026 - 03:11 WITA

Ketua Komisi III DPRD Lutim Rivaldi :  Keputusan RDP dan Tinjauan Pipa PT.Vale Diambil Kolektif Kolegial

Ekonomi Rakyat Bergerak & meningkat, Expo UMKM Sulsel 2026 di Luwu Timur Tuai Pujian

11 Okt 2026 - 02:33 WITA

Ekonomi Rakyat Bergerak & meningkat, Expo UMKM Sulsel 2026 di Luwu Timur Tuai Pujian

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lutim Badawi Alwi Persoalkan Jarak Pipa Minyak PT Vale dengan Rumah Warga di Balambano

10 Okt 2026 - 05:48 WITA

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lutim Badawi Alwi Persoalkan Jarak Pipa Minyak PT Vale dengan Rumah Warga di Balambano
Trending di Luwu Raya