Menu

Mode Gelap
 

Luwu Raya

Sat Res Narkoba Polres Lutim Amankan Terduga Pelaku Beserta Barang Bukti Narkoba

badge-check


					Sat Res Narkoba Polres Lutim Amankan Terduga Pelaku Beserta Barang Bukti Narkoba Perbesar

Luwu Timur, SwarnasAktual.id-Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Luwu Timur (Lutim), telah melakukan penangkapan terhadap pelaku, dugaan Tindak pidana Narkotika, serta mengamankan barang bukti pulihan pket shabu.

 

Tim Opsnal Resnarkoba Polres Luwu Timur yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Dr. H.Andi Imran Hamid.S.Sos.,M.M.sdm. Didampingi KBO Sat Narkoba IPDA Asmin Mariong, bersama anggota Sat narkoba, melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka tindak pidana narkoba, Muh. Arifin Kadir Umar Alias Arif Bin Umar, di tempat kosnya yang beralamat di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Senin tanggal 24 Maret 2025. sekitar pukul 23.00 Wita.

 

Kasat Narkoba AKP Dr. H.Andi Imran Hamid kepada media SwarnasAktual.id Jum’at (28/3/2025) mengatakan, pelaku diamankan berawal dari anggota mendapat laporan dan informasi dari masyarakat, dimana sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut, sehingga anggota melakukan penyelidikan sekira pukul 23.00 wita, dari hasil penyelidikan Anggota berhasil mengamankan pelaku atas nama Muh.Arifin Kadir Umar alias Arif Bin Umar (46) warga Desa Kariango, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.

“Anggota kami mendaaptkan laporan dari warga serta melakukan penyelidikan, sehingga pelaku berhasil di amankan beserta barang bukti sabu”katanya.

Lebih lanjut Andi Imran menuturkan barang buktinyang berhasil di amankan dari tangan tersangka, 46 sacet plastik bening ukuran sedang yang di duga berisakan narkotika jenis sabu dengan berat 49,64 gram yang di timbang denganetnya, 7 ball sacet kosong,1 buah pipet plastik sendok sabu berwarna Hitam, 1 buah timbangan digital warna hitam, dengan merek POCKET SCALE,1 buah tas kain batik, 1buah tas SAFETY TOOLS berwarna Merah, 1 buah handphone Android merek INFINIX Berwarna Silver.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku di kenakan Pasal persangkaan, Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pewarta : Media SwarnasAktual.id

Baca Lainnya

Bupati Irwan Lantik Pejabat Administrator, Pengawas Hingga Fungsional di Lingkup Pemkab Lutim

12 Februari 2026 - 05:30 WITA

Sepanjang Tahun 2025, Polres Luwu Timur Amankan 139 Pelaku Penyalagunaan Narkoba

10 Februari 2026 - 11:41 WITA

Pemkab Lutim Gelar Musrenbang Kecamatan, Bahas Prioritas Pembangunan 2027

3 Februari 2026 - 05:02 WITA

Sat Lantas Polres Luwu Timur Gelar Sosialisasi Tertib Berlalulintas di Kantor J&T

30 Januari 2026 - 12:11 WITA

Trending di Luwu Raya