Menu

Otomatis

Luwu Raya

Sat Res Narkoba Polres Lutim Amankan Terduga Pelaku Beserta Barang Bukti Narkoba

badge-check

Sat Res Narkoba Polres Lutim Amankan Terduga Pelaku Beserta Barang Bukti NarkobaPerbesar

Polres Luwu Timur akhirnya berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Tersangka, yang diketahui bernama Muh. Arifin Kadir Umar atau akrab disapa Arif Bin Umar, kini harus berhadapan dengan jeratan hukum yang berat atas kepemilikan sabu dalam jumlah cukup besar.

Kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat sekitar yang kemudian disampaikan kepada pihak berwajib. Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Dr. H. Andi Imran Hamid, S.Sos., M.M. bersama KBO Sat Narkoba IPDA Asmin Mariong dan sejumlah personel lainnya, langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Operasi senyap tersebut akhirnya membuahkan hasil pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 Wita, ketika tersangka berhasil diamankan di sebuah tempat kos yang terletak di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka. Dari tangan pria berusia 46 tahun yang beralamat asli di Desa Kariango, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara ini, polisi menyita 46 plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 49,64 gram. Selain itu, turut diamankan pula 7 plastik kosong, satu buah pipet plastik hitam yang digunakan sebagai sendok sabu, satu unit timbangan digital digital merek POCKET SCALE berwarna hitam, sebuah tas kain batik, satu tas SAFETY TOOLS berwarna merah, serta satu unit handphone Android merek INFINIX berwarna silver.

Kasat Narkoba AKP Dr. H. Andi Imran Hamid saat dikonfirmasi media SwarnasAktual.id pada Jumat, 28 Maret 2025, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa anggotanya menerima laporan dari masyarakat tentang maraknya dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan itu, kemudian dilakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya tersangka berhasil dibekuk beserta seluruh barang bukti. Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan kepedulian warga terhadap lingkungannya.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti sangatlah berat, mengingat barang bukti yang diamankan tergolong signifikan. Proses hukum terhadap yang bersangkutan pun terus berjalan untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemerintah Kecamatan Bersama Polsek Burau Gelar Kegiatan Pembinaan Masyarakat

21 Agu 2026 - 11:53 WITA

Pemerintah Kecamatan Bersama Polsek Burau Gelar Kegiatan Pembinaan Masyarakat

IKA DPRD Lutim Lakukan Aksi Peduli Korban Kebakaran di Desa Wewangriu

30 Jul 2026 - 08:40 WITA

IKA DPRD Lutim Lakukan Aksi Peduli Korban Kebakaran di Desa Wewangriu

DPRD Lutim Terima Kunker Rombongan DPRD Tana Toraja

28 Jul 2026 - 12:55 WITA

DPRD Lutim Terima Kunker Rombongan DPRD Tana Toraja

DPRD Lutim Gelar Rapat Pembahasan RENJA Tahun Anggaran 2027

23 Jul 2026 - 00:04 WITA

DPRD Lutim Gelar Rapat Pembahasan RENJA Tahun Anggaran 2027
Trending di Luwu Raya