Persoalan sengketa lahan di kawasan yang diklaim sebagai cagar alam oleh UPTD Kehutanan di Dandawasu, Desa Tarabi, Kabupaten Luwu Timur, kembali memanas. Warga setempat dilaporkan mengalami tekanan dari pihak kehutanan, dan hal ini langsung mendapat respons tegas dari legislator daerah. Sarkawi Hamid, anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, buka suara dan menuntut agar praktik intimidatif terhadap masyarakat segera dihentikan.
Permintaan tersebut disampaikan Sarkawi pada Selasa (28/10/2025) di hadapan awak media. Ia menegaskan bahwa penduduk yang menempati lahan tersebut telah memiliki legalitas formal berupa kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak bertahun-tahun lamanya. Bukti pembayaran pajak itu menjadi dasar kuat bagi warga untuk mendapatkan pengakuan hukum atas tanah yang mereka garap. Oleh karena itu, ia meminta agar proses penurunan status lahan dari cagar alam menjadi lahan milik masyarakat dapat segera diperjuangkan secara maksimal.
Menariknya, Sarkawi mengungkapkan kejanggalan terkait pembekuan PBB yang baru dirasakan warga pada tahun 2025. Padahal, catatan pembayaran pajak warga Dandawasu sudah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 1997 ketika wilayah tersebut masih masuk dalam administrasi Kabupaten Luwu. Pada masa itu, Kabupaten Luwu Timur belum terbentuk sebagai daerah otonom baru. Fakta ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya inkonsistensi administratif yang merugikan masyarakat kecil.
Dengan berbekal dokumen kepemilikan dan bukti pembayaran pajak yang dipegang warga, lembaga legislatif Kabupaten Luwu Timur berkomitmen untuk membela hak-hak masyarakat Dandawasu. Sarkawi menambahkan bahwa pihaknya akan mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk turun tangan dan berjuang bersama-sama hingga ke tingkat kementerian. Tujuannya jelas, agar status kepemilikan lahan tersebut bisa diakui secara sah dan utuh oleh negara, sehingga warga tidak lagi hidup dalam bayang-bayang ancaman penggusuran atau kriminalisasi.











