Luwu Timur, SwarnasAktual.id-Anggota DPRD kabupaten Luwu Timur Sarkawi Hamid, meminta kepada pihak terkait khususnya UPTD kehutanan agar tidak melakukan tindakan inti midasi terhadap warga Dandawasu, desa Tarabi.
“Saya meminta jangan ada tindakan intimidasi terhadap warga Dandawasu, menduduki lokasi yang di klaim oleh pihak dinas kehutanan sebagai lahan cagar alam, berikan mereka kesempatan untuk mendapatkan hak mereka”ungkap Sarkawi kepada media ini, Selasa (28/10/2025).

oppo_0
Sarkawi menekankan warga yang mendiami kawasan tersebut sudah lama memiliki hak dan kewajiban membayar pajak lahan, untuk itu bagai mana caranya lahan yang dimiliki masyarakat tersebut harus diperjuangkan sehingga lahan tersebut bisa mengalami penurunan status, sehingga dimiliki masyarakat secara utuh.
Lebih lanjut Sarkawi menjelaskan terkait pembekuan PBB lahan milik warga Dandawasu menurut keterangan dari warga baru belaku tahun 2025, sedangkan PBB yang terbit sejak tahun 1997 Masi kabupaten Luwu, belum dimekarkan kabupaten Luwu Timur.
Dengan dokumen yang dimiliki masyarakat, DPRD kabupaten Luwu Timur akan memperjuangkan hak masyarakat Dandawasu, serta mendesak pemerintah kabupaten Luwu Timur, agar bersama-sama memperjuangkan hak masyarakat tersebut sampai di tingkat kementerian, sehingga kepemilikan lahan tersebut menjadi sah milik warga.







