Malili – Demi menjamin akurasi daftar pemilih, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menjalin sinergi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Malili. Langkah strategis ini diambil sebagai kelanjutan dari komunikasi yang sebelumnya telah dibangun bersama Kementerian Agama setempat.
Sulkifli, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Luwu Timur, menegaskan bahwa kerja sama ini difokuskan pada penyisiran data pemilih yang masih berusia di bawah 17 tahun, namun sudah menikah atau pernah menikah. Bukti otentik berupa akta nikah menjadi syarat mutlak dalam proses verifikasi tersebut.
Menurut penjelasannya, timnya akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dengan metode sampel atau uji petik. Hal ini dilakukan agar setiap data yang masuk benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan tersebut ia sampaikan pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Lebih jauh, ia memandang KUA sebagai mitra kunci dalam pengawasan data pemilih. Pasalnya, institusi ini memiliki kedekatan langsung dengan sumber data administratif kependudukan, khususnya terkait perkawinan dan kewarganegaraan. Keberadaan KUA dinilai sangat vital dalam membantu Bawaslu memastikan tidak ada warga yang hak pilihnya terabaikan atau justru tercatat ganda.
Dalam kunjungan tersebut, Sulkifli juga mengajak seluruh staf KUA untuk berperan aktif mendukung gerakan pengawasan partisipatif. Ia menekankan bahwa fungsi KUA tidak berhenti pada pelayanan administrasi semata, tetapi dapat diperluas menjadi pilar penguatan demokrasi. Partisipasi dari level instansi terkecil diharapkan mampu menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa Bawaslu kini telah menyediakan Posko Pengaduan khusus untuk persoalan data pemilih. Fasilitas ini terbuka lebar bagi masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian atau mengalami kendala administratif terkait status pemilihannya. Melalui kanal ini, warga didorong untuk melaporkan setiap potensi pelanggaran atau kekeliruan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan transparan.











