Luwu Timur, SwarnasAktual.id — Demokrasi yang benar-benar kuat adalah demokrasi yang tidak menelantarkan satu warga pun. Pernyataan tegas itu menjadi penutup dari rangkaian Konsolidasi Demokrasi yang digelar Bawaslu Kabupaten Luwu Timur di SLB La Ketu pada Senin, 11 Mei 2026. Konsolidasi ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah konkret untuk memastikan suara penyandang disabilitas tidak hilang dalam kontestasi politik 2029 mendatang.
Sulkifli, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Luwu Timur, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak politik yang setara. Menurutnya, penyelenggara pemilu bertanggung jawab memastikan seluruh mekanisme yang tersedia benar-benar dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, tanpa kecuali. Ia menambahkan bahwa pemenuhan hak politik bagi penyandang disabilitas bukanlah sekadar kewajiban teknis, melainkan amanat konstitusi yang harus dijalankan demi tegaknya kesetaraan demokrasi.
Pria yang akrab disapa Sul Songko Lotong itu menyampaikan kritik pedas terhadap kondisi pemilu yang masih eksklusif. Ia mengibaratkan bahwa demokrasi tidak diukur dari suara mayoritas, melainkan dari kemampuan sistem dalam memastikan kelompok yang paling rentan didengar aspirasinya. Ia bahkan menyindir bahwa TPS yang masih memiliki anak tangga merupakan bentuk diskriminasi nyata terhadap pemilih disabilitas. Konsolidasi ini, lanjutnya, merupakan ikhtiar serius agar tidak ada satu pun suara dari kelompok disabilitas yang tercecer dalam proses demokrasi.
Diskusi yang berlangsung di ruang SLB La Ketu tersebut menjadi media dialog langsung antara pengawas pemilu dan pihak sekolah. Berdasarkan data yang dihimpun dari sekolah, terdapat 12 siswa yang masuk dalam kategori pemilih potensial untuk Pemilu 2029. Angka ini menjadi perhatian serius dalam upaya mendorong sistem pemilu yang lebih ramah terhadap penyandang disabilitas, baik yang memiliki keterbatasan fisik, sensorik, mental, maupun intelektual.
Sejumlah persoalan klasik yang kerap menghambat partisipasi pemilih disabilitas pada pemilu-pemilu sebelumnya turut mengemuka dalam diskusi tersebut. Di antaranya adalah lokasi TPS yang belum aksesibel bagi pengguna kursi roda, tidak tersedianya template braille untuk pemilih tunanetra, minimnya pemahaman anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melayani pemilih berkebutuhan khusus, serta adanya potensi intervensi pilihan oleh pendamping di bilik suara. Semua persoalan ini dinilai sebagai pekerjaan rumah besar yang harus segera diatasi.
Dari hasil konsolidasi tersebut, Bawaslu Luwu Timur menyusun sejumlah langkah strategis yang akan menjadi prioritas kerja ke depan. Fokus utama meliputi pembaruan data pemilih yang lebih inklusif, audit menyeluruh terhadap aksesibilitas TPS, pelatihan bagi penyelenggara ad hoc dengan perspektif disabilitas, penyediaan materi sosialisasi dalam berbagai format yang mudah diakses, pelibatan komunitas disabilitas dalam pengawasan partisipatif, serta pembentukan posko pengaduan khusus yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Menurut Sulkifli, semua langkah tersebut harus dijalankan sejak dini, jauh sebelum hari pemungutan suara tiba. Ia menekankan bahwa aksesibilitas tidak boleh menjadi pemikiran yang muncul belakangan. Perencanaan yang matang harus dimulai dari data, kemudian berlanjut ke fasilitas, kesiapan petugas, hingga mekanisme pengawasan. Semua elemen tersebut harus dipikirkan secara terpadu sejak tahap awal perencanaan, bukan sekadar respons dadakan saat pemilu berlangsung.
Ke depan, konsolidasi semacam ini akan terus digencarkan melalui koordinasi yang lebih erat dengan sekolah, organisasi komunitas, serta para pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya adalah memastikan kesiapan teknis di lapangan berjalan optimal dan mitigasi terhadap potensi kerawanan dapat dilakukan secara maksimal. Bawaslu Luwu Timur menegaskan bahwa tolok ukur keberhasilan Pemilu 2029 tidak hanya diukur dari angka partisipasi yang tinggi, tetapi juga dari sejauh mana setiap warga negara, khususnya penyandang disabilitas, mampu menggunakan hak pilihnya secara mandiri, rahasia, dan bermartabat.











