Koordinasi antarlembaga menjadi sorotan utama dalam penyempurnaan data pemilih di Kabupaten Luwu Timur. Badan Pengawas Pemilu setempat mendesak dilibatkannya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, menyusul banyaknya temuan pemilih yang telah meninggal dunia tetapi belum masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat karena minimnya dokumen kematian.
Dalam rapat pleno terbuka yang digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum Luwu Timur pada Senin (8/12/2025), Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Luwu Timur, Sulkifli, menyampaikan bahwa desa merupakan basis awal dari seluruh data kependudukan. Menurutnya, tanpa keterlibatan DPMD, rantai koordinasi dalam verifikasi faktual tidak akan berjalan optimal.
Sulkifli yang akrab disapa Songko Lotong itu menjelaskan bahwa sejumlah kasus di lapangan memperlihatkan petugas menyaksikan langsung proses pemakaman warga. Namun demikian, ketika dokumen de jure seperti akta atau surat kematian tidak tersedia, KPU tidak dapat menetapkan status TMS. Ia menegaskan bahwa kehadiran DPMD menjadi krusial untuk memastikan kelengkapan administrasi kependudukan di tingkat desa.
Berdasarkan hasil pengawasan uji petik yang mengacu pada PKPU 1 Tahun 2025 dan Perbawaslu 1 Tahun 2025, Bawaslu menemukan banyak pemilih yang secara de facto telah meninggal dunia namun belum dicoret dari daftar pemilih. Hambatan utamanya adalah ketiadaan dokumen administratif yang sah, sehingga temuan-temuan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh KPU meskipun fakta di lapangan sudah jelas.
Lebih lanjut, pengawasan tersebut juga mengungkap adanya disparitas tingkat keaktifan antar-desa dalam mengurus administrasi kependudukan warganya. Sebagian desa dinilai tertib dalam pengelolaan dokumen, sementara sebagian lainnya masih belum optimal. Dengan pelibatan DPMD, diharapkan peran desa dalam melengkapi data kependudukan dapat diperkuat secara signifikan.
Sebelumnya, Bawaslu telah menyerahkan seluruh hasil uji petik kepada KPU untuk ditindaklanjuti. Rapat koordinasi dengan KPU dan Dinas Dukcapil juga telah digelar, namun Sulkifli menilai bahwa penambahan DPMD dalam rantai koordinasi akan semakin memperkuat validitas data, mengingat desa menjadi lokus awal verifikasi faktual yang dilakukan baik oleh pengawas maupun penyelenggara pemilu.
Data terbaru yang dipaparkan dalam pleno triwulan keempat tersebut mencatat jumlah pemilih laki-laki mencapai 118.340 jiwa dan perempuan sebanyak 112.202 jiwa, dengan total keseluruhan 230.542 pemilih yang tersebar di 11 kecamatan serta 128 desa/kelurahan. Angka ini mengalami penambahan sebesar 2.109 pemilih, berbeda dengan triwulan sebelumnya yang justru mencatat penurunan 419 pemilih.
Hadir sebagai peserta dalam rapat tersebut antara lain perwakilan dari Kepolisian Resor Luwu Timur, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Sosial, serta Kementerian Agama. Seluruh pihak diharapkan dapat bersinergi untuk memastikan akurasi data pemilih menjelang penyelenggaraan pemilu berikutnya.











