Luwu Timur – Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna Kantor DPRD, Malili, pada Selasa (28/04/2026) menjadi saksi atas serangkaian agenda strategis, termasuk penyerahan satu rancangan peraturan daerah dari pihak eksekutif. Dalam forum tersebut, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, yang hadir bersama Wakil Bupati, Hj. Puspawati Husler, secara resmi memberikan satu buah Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 kepada pimpinan legislatif setempat.
Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, menerima langsung dokumen tersebut, yang secara khusus membahas mengenai penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Air Minum Waemami. Regulasi ini diusulkan sebagai langkah fundamental untuk memperkuat kapasitas instalasi pengolahan air serta mengurangi angka kehilangan air yang selama ini terjadi. Dijelaskan lebih lanjut oleh Bupati Irwan, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong Perumdam Waemami untuk melakukan perbaikan menyeluruh pada jaringan pipa, sehingga jangkauan layanan air minum bagi warga dapat lebih luas, dengan standar kualitas yang terjamin, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi hal tersebut, Ober Datte memberikan respons positif. Pihak legislatif, menurutnya, siap untuk segera membahas dan menindaklanjuti rancangan peraturan tersebut. Legislatif akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan alokasi anggaran agar benar-benar difokuskan pada pembenahan infrastruktur, yang selama ini kerap menjadi keluhan utama masyarakat. Dengan demikian, persoalan teknis yang kerap menghambat kelancaran distribusi air bersih di lapangan diharapkan dapat segera teratasi.
Selain penyerahan Ranperda dari eksekutif, agenda paripurna tersebut juga menjadi ajang pengajuan dua buah Ranperda inisiatif dari pihak DPRD. Aripin, selaku pimpinan Bapemperda DPRD Luwu Timur, memaparkan dua rancangan aturan tersebut. Yang pertama berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal, sementara yang kedua menyangkut perlindungan dan pemberdayaan petani. Kedua regulasi ini dirancang untuk menjaga hak-hak pekerja asal daerah serta memperkuat posisi tawar para petani yang menjadi pilar utama perekonomian. Langkah ini lahir sebagai jawaban atas desakan masyarakat yang menginginkan intervensi pemerintah dalam melindungi mata pencaharian mereka di era tekanan ekonomi global.
Rangkaian persidangan juga diisi dengan penyerahan Catatan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Tahun Anggaran 2025, pembentukan Panitia Khusus (Pansus), serta laporan hasil reses dari lima daerah pemilihan (dapil). Laporan tersebut disampaikan secara berurutan, dimulai dari Firman Udding yang mewakili Dapil I (Malili, Wasuponda), kemudian Muhammad Iwan dari Dapil II (Angkona, Kalaena), Muhammad Nur untuk Dapil III (Burau, Wotu), Aprianto yang menyuarakan aspirasi Dapil IV (Mangkutana, Tomoni, Tomoni Timur), dan terakhir Ir. Alamsyah dari Dapil V (Towuti, Nuha).
Seluruh masukan yang terkumpul dari masa reses tersebut, bersama dengan tiga rancangan peraturan daerah yang telah diusulkan, akan menjadi bahan kajian mendalam bagi Pansus yang telah dibentuk. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap produk kebijakan yang dihasilkan nantinya benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Luwu Timur.
Sidang paripurna yang berlangsung khidmat ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting. Hadir di antaranya Wakil Ketua II DPRD Lutim, Hj. Harisah Suharjo, beserta segenap anggota dewan lainnya. Unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga tampak hadir. Sejumlah awak media pun terlihat meliput jalannya agenda penting tersebut.











